Kebijakan Formulasi Ancaman Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Indrawati (2015) Kebijakan Formulasi Ancaman Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kebijakan formulasi ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus segera dilaksanakan, mengingat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan (extra ordinary crime) dan tindak pidana korupsi dengan pemberatan yang bersifat massif sudah semakin sistemik bahkan berdampak membuat kerusakan di muka bumi (yasauna fil‟ ardi fasad) dengan sanksi terberat yaitu pidana mati. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini belum mengatur tentang kriteria tindak pidana korupsi dengan pemberatan tertentu dan dengan batas minimal jumlah tertentu untuk dapat diancam pidana mati. Keterbatasan norma ini perlu dibenahi dengan membandingkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Negara China dan Thailand yang telah mengatur ancaman pidana mati secara luas sehingga dapat memberantas korupsi di negaranya. Jadi sudah saatnya Indonesia membenahi Undang-Undang Korupsi dengan memuat ketentuan tentang ancaman pidana mati yang lebih luas untuk meminimalkan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tindak pidana korupsi yang diancam pidana mati di Indonesia mengandung beberapa kelemahan dan memberi kesan kekurangseriusan pemerintah untuk menerapkan ancaman pidana mati. Penulis menganalisa bahwa pidana mati sebagai pemberatan pidana hanya diancamkan untuk bentuk tindak pidana korupsi tertentu, yaitu dalam Pasal 2 (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bilamana tindak pidana korupsi itu dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sedangkan di Negara China dan Thailand rumusan-rumusan Pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sangat memadai untuk dapat menjerat pidana mati karena mencatumkan kriteria pejabat dan kriteria jumlah nominal uang yang dikorupsi sehingga menjadi indikator dalam menjatuhkan pidana mati. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia yang berlaku saat ini belum mengatur mengenai ancaman pidana mati terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai nominal tertentu. Oleh karena itu Undang-Undang Korupsi di Indonesia yang akan datang seharusnya lebih luas mengatur ancaman pidana mati bagi Penyelenggara Negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menganalisa rumusan norma yang berlaku di China dan Thailand, dan dibandingkan dengan Indonesia, maka dalam disertasi ini penulis mengajukan suatu konsep untuk masa yang akan datang (ius contituendum) tentang konsep ancaman pidana mati yang berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci : Korupsi, Pidana Mati.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/345.023 23/IND/k/2015/061600246
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 26 Jan 2016 10:20
Last Modified: 26 Jan 2016 10:20
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160433
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item