Politik Hukum Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah Dalam Konteks Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Yang Berkeadilan

Koeswahyono, Imam (2016) Politik Hukum Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah Dalam Konteks Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Yang Berkeadilan. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Politik hukum pengaturan tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah khususnya tukar-menukar berdasarkan dimensi sejarah hukum masih mewarisi politik hukum kolonial dimana terjadi konflik norma (conflict of norms), sehingga dalam penerapan norma menimbulkan dampak hilangnya aset dan kerugian pada negara. Selain itu politik hukum mengenai tukar-menukar barang milik negara/ daerah mengalami suatu penyimpangan yang tidak saja menimbulkan persoalan dari aspek hukum, melainkan mengakibatkan permasalahan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan. Disebut sebagai suatu penyimpangan, karena pada tukar-menukar barang milik negara dan/ atau daerah yang dalam bahasa sehari-hari dinamakan ruilslag (apple to apple) terdapat konflik norma antara norma yang seharusnya (das sollen) di dalam konstitusi dengan norma yang tertulis di dalam peraturan perundangan operasional (das sein). Dari problematika tersebut di atas, maka dirumuskan tiga pertanyaan penelitian disertasi, pertama apa makna tukar menukar barang milik negara/daerah berupa tanah dalam mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang berkeadilan?. Kedua, mengapa politik hukum pengaturan tukar-menukar atas barang milik negara/daerah berupa tanah tidak berkesesuaian dengan fungsi pengelolaan barang milik negara yang berkeadilan?. Masalah ketiga, Bagaimana rekonstruksi politik hukum tukar menukar barang milik negara yang memberi manfaat dan berkeadilan bagi masyarakat di masa yang akan datang? Terhadap pertanyaan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui interpretasi sistematis, pendekatan sejarah (historical jurisprudence), pendekatan komparatif (comparative legal research) dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan alat analisis yaitu teori politik hukum, teori kewenangan negara, teori politik hukum pengaturan, teori kualitas putusan, teori perjanjian tukar-menukar dan teori keadilan Amartya Khumar Sen. Berdasarkan temuan hasil penelitian didapatkan jawaban masalah pertama: Makna tukar-menukar barang milik negara/daerah berupa tanah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh negara dan/atau daerah yang didasarkan pada wewenang yang bersifat diskresi disebabkan oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus dan mendesak. Tolok ukur untuk menguji legalitas tindakan diskresi mempertukarkan barang milik negara/daerah adalah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tujuan akhir dari perbuatan hukum tukar-menukar barang milik negara/daerah harus sejalan dengan tujuan negara sebagaimana termaktub pada Alinea Keempat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Pasal 33 ayat (3). Kedua, Politik Hukum Pengaturan Tukar Menukar Atas Barang Milik Negara/Daerah Berupa Tanah Tidak Berkesesuaian Dengan Fungsi Pengelolaan Barang Milik Negara Yang karena tindakan diskresi untuk membuat kebijakan xxiii mengenai turar-menukar barang milik negara/daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Ketiga, upaya atau langkah membangun politik hukum pengaturan tukar-menukar atas barang milik negara/ daerah yang selaras dengan hakikat keadilan korektif sehingga tercapai nilai guna dan penggunaan tertinggi (highest and best use) atas barang milik negara. Solusi atas konflik hukum materi pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 yaitu dengan melakukan peninjauan ulang terhadap materi pasal-pasal tersebut baik melalui judicial review, legislative review maupun executive review terhadap materi Pasal 44-50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah jis. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang memuat frasa barang milik negara/ daerah yang berupa tanah diganti menjadi frasa barang/ aset negara/ daerah dalam penguasaan negara/ daerah.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/343.02/KOE/p/2016/061606127
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.02 Law of public property
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 18 Jan 2017 10:14
Last Modified: 28 Feb 2023 06:40
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160426
[thumbnail of Imam Koeswahyono.pdf] Text
Imam Koeswahyono.pdf

Download (8MB)

Actions (login required)

View Item View Item