Politik Hukum Keberadaan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Suatu Analisis Evaluatif)

Harimurti, YudiWidagdo (2016) Politik Hukum Keberadaan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Suatu Analisis Evaluatif). Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Keberadaan dan keberlanjutan suatu negara sangat tergantung upaya pemerintah yang berdaulat untuk terus mencapai cita-cita dan tujuan negara demi kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan lembaga negara untuk melaksanakan kekuasaan negara dalam rangka mencapai tujuan itu. Demikian juga, Negara Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan lembaga negara. Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia ada lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, ada juga lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Negara membentuk dan mengesahkan keberadaan lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan dasar hukum yang berbeda. Lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi mendukung lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, harus ada bentuk valid dan tepat dari lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 serta dasar hukumnya. Berdasarkan beberapa teori Ilmu Hukum dan pengertian dari komisi yang kemudian dianalogikan dan dibandingkan dengan lembaga negara – lembaga negara lain, seperti Malaysia dan AS, bentuk yang benar dan nama yang tepat untuk lembaga – lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Indonesia adalah komisi. Sedangkan jenis peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat ialah UU. Oleh karena itu membutuhkan penataan keberadaan lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Indonesia dalam rangka menciptakan struktur ideal pada Sistem Ketetanegaraan Republik Indonesia. Penataan dimulai vi dari evaluasi adanya beberapa lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 bersamaan dengan pengaturan bentuk dan dasar hukum yang tepat bagi lembaga negara tersebut. Hasil evaluasi yang dilakukan dapat mempertahankan lembaga negara yang tepat. Sebaliknya, lembaga lainnya yang tidak tepat, tidak efektif atau tidak efisien bisa dibubarkan. Kemudian, bentuk yang tepat dari lembaga negara tersebut adalah komisi dan disahkan oleh UU.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/342/HAR/p/2016/061611466
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 08 Jun 2017 07:52
Last Modified: 08 Jun 2017 07:52
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160424
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item