Pemberhentian Kepala Daerah Dalam Masa Jabatannya Ditinjau Dari Prinsip Kedaulatan Rakyat

Noviati, CoraElly (2016) Pemberhentian Kepala Daerah Dalam Masa Jabatannya Ditinjau Dari Prinsip Kedaulatan Rakyat. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi ini berlatar belakang dari dasar mengenai perlunya perubahan terhadap pemberhentian Kepala Daerah di masa jabatannya, hal ini didasarkan pada fakta yang terjadi di tengah masyarakat, bahwa pemberhentian Kepala Daerah di masa jabatannya yang tengah berlangsung selama ini, sehingga menimbulkan persoalan baru yang berdampak negatif terhadap masyarakat daerah tersebut. Mekanisme pemberhentian Kepala Daerah menurut berbagai UU tentang pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah ada yang melibatkan DPRD, Mahkamah Agung dan Presiden dan ada pula yang tidak melibatkan DPRD, yaitu dalam hal Kepala Daerah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan di dakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara. Pemberhentian Kepala Daerah menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mencakup substansi mengenai alasan pemberhentian Kepala Daerah baik dari aspek politik maupun hukum, serta akibat terjadinya beberapa problematika filosofis terjadi fenomena meraih jabatan Kepala Daerah dengan menghalalkan segala cara, sementara aturan hukum yang ada banyak kelemahan dan tidak menjangkau sampai ke level jaminan Kepala Daerah terpilih yang amanah taat asas, taat laku dan taat moral sehingga dibentuk instrumen untuk dapat menemukan Kepala Daerah yang melanggar ketiga ketaatan tersebut. Problematika Yuridis dimana terjadi kekaburan norma, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dimana Kepala Daerah secara demokrasi mengandung multi tafsir, bisa dipilih secara langsung oleh rakyat, bisa juga lewat sistem perwakilan, Pasal 29 ayat 2 huruf A menimbulkan masalah hukum, Inkonsistensi, mengenai wewenang di dalam pilkada secara langsung dan mengenai pemilihan kepala daerah dan pasangannya. Terjadinya kesenjangan konseptual antara konsep kedaulatan rakyat dengan pemberhentian Kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD padahal itu merupakan pilihan rakyat, seharusnya rakyatlah yang memaberhentikan kepala daerah tersebut. vi Problematika sosiologis dimana rakyat sudah tidak percaya atau hilangnya nilai-nilai kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah tersebut. Serta problematika teoritis terjadi benturan antara teori kedaulatan rakyat dengan teori pertanggungjawaban, seharusnya dalam hal ini yang memberhentikan Kepala Daerah adalah rakyat, karena Kepala Daerah langsung dipilih oleh rakyat bukan diberhentikan oleh DPRD. Dari latar belakang masalah tersebut dapat dimunculkan tiga permasalahan; 1) Apakah krisis kepercayan publik dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemberhentian kepala daerah terpilih, 2) Bagaimana implikasi hukum dari pemberhentian Kepala Daerah terhadap legalitas dan legitimasi penyelenggaraan pemerintah daerah.3) Bagaimanakah desain pemberhentian Kepala Daerah idealnya di masa yang akan dating ? Serta teori-teori yang digunakan menjawab ketiga permasalahan, penulis menggunakan beberapa teori antara lain: Teori Kedaulatan, Teori Kewenangan, Teori Pertanggungjawaban, serta Teori Legitimasi. Berdasarkan kajian analisis teori teori terhadap ketiga permasalahan, maka didapatkan hasil analisis sebagai berikut; Pertama, Kepala Daerah terpilih yang hakekatnya merupakan manifestasi kedaukatan rakyat, namun semasa menjalankan tugasnya ditengah tengah jabatannya, bisa kah diberhentikan karena krisis kepercayaan publik, kalau menurut Undang Undang No 22 Tahun 1999 Tentang pemerintah Daerah, karena masalah krisis kepercayaan publik semata kepala daerah tersebut bisa diberhentikan, tetapi kalau menurut Undang Undang Nomer 32 Tahun 2004 serta Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daearah tersebut tidak bisa diberhentikan kalau tidak ada kasus hukum yang menjerat dirinya. Teori yang digunakan dalam memjawab permasalahan ini antara lain menggunakan Teori Kedaulatan, Teori Kewenangan serta Teori Pertanggungjawaban. Kedua, penyelenggaraan pemerintahan daerah akibat kepala daerah diberhentikan berimplikasi pada wakil Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah secara legalitas dan legitimasi dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan politis tetapi apabila kedua duanya kepala daerah serta wakilnya sama sama terjerat kasus hukum maka yang menjalankan tugas sehari hari adalah PLT, kelemahan PLT ini tdk bisa membuat kebijakan yamg strategis,secara sosiilogis masyarakat akan dipimpin oleh Wakil atau PLT. Untuk menjwab permasalahan ini digunakan Teori Kewenangan dan Teori Ligitimasi. Ketiga, idealnya disain pemberhentian Kepala Daerah yang idieal dimasa yang akan datang harus adanya kasus hukum serta tidak dapat memenuhi syarat atau melanggar sumpah jabatan serta bukan karena tekanan politik atau politisasi semata yang diciptakan oleh DPRD. Untuk menjawab permasalahan ketiga ini menggunakan Teori Kewenangan, Teori Pertanggungjawaban serta Teori Legitimasi. Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa, 1) Kepala Daerah tidak bisa diberhentikan, hanya karena krisis kepercayaan public semata, menurut Undang Undang Nomer 32 Tahun 2004 serta Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah harus ada tindak/unsur pidana, 2) penyelenggaraan Kepala Daerah, akibat Kepala Daerah diberhentikan, maka secara legalitas dan legitamasi berimplikasi pada Wakil Kepala Daerah dan bisa dipertanggungjawabkan, 3) disain pemberhentian Kepala Daerah dimasa yang akan datang harus adanya kasus hukum, bukan hanya sekedar masalah politik semata.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/342.09/NOV/p/2016/061611793
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.09 Local government
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 13 Apr 2017 08:44
Last Modified: 13 Apr 2017 08:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160422
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item