Prinsip Kehati-Hatian Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Di Bidang Pengawasan Dan Evaluasi Berbasis Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Angga, LaOde (2015) Prinsip Kehati-Hatian Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Di Bidang Pengawasan Dan Evaluasi Berbasis Keberlanjutan Lingkungan Hidup. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian disertasi ini dilakukan dengan latar belakang: Ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1-5) UUDNRI 1945 merupakan norma dasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sebagai implementasi dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1-5) UUDNRI 1945 Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2034), selanjutnya disebut UUPA. Pasal 2 UUPA menyatakan: Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diberikan kewenangan untuk: (1) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) UUPA menugaskan kepada Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, untuk membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 14 ayat (1) UUPA maka, di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberlakukan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059) selanjutnya disebut UUPPLH, dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun No. 4739), selanjutnya disebut UUPR. Atas dasar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPPLH dan Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) UUPR maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku membentuk Perda No. 16 Tahun 2013 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, (Lembaran Daerah Tahun 2013 No. 16). Dalam Perda No. 16 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Maluku tidak mencantumkan formulasi pengaturan arahan pengawasan dan evaluasi penataan ruang sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian. Tidak dicantumkanya formulasi pengaturan arahan pengawasan dan evaluasi penataan ruang sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian dalam Perda No. 16 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, maka terjadi “uncompletely of norm” (norma yang tidak lengkap) dengan Pasal 55- vii 59 UUPR dalam Perda RTRW Provinsi Maluku tidak mengatur arahan pengawasan dan evaluasi dalam penataan ruang. Dengan terbentuknya Perda No.16 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Maluku Provinsi Maluku memunculkan problematika: 1. Problematika Filosofis yaitu: a. Ontologi, Ditemukannya pengaturan Perda RTRW Provinsi Maluku belum mengatur Formulasi arahan Pengawasan dan Evaluasi penataan ruang yang merupakan bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian dalam penataan ruang. b. Epistimologi, Perda No. 16 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Maluku Tahun 2013-2033 adalah Perda yang mengatur seluruh kepentingan masyarakat Maluku termasuk arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang, maka pengaturan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang harus diatur secara jelas, tegas, dan secara rinci dalam Perda RTRW Provinsi Maluku, c. Aksiologi, Akibatnya terjadi ketidak pastian hukum terhadap pengaturan Formulasi Arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang yang merupakan bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian di bidang penataan ruang. 2. Problematika Yuridis yaitu: a. Secara Yuridis terjadi Kekosongan Norma Pengaturan Formulasi arahan Pengawasan dan Evaluasi dalam Perda RTRW Provinsi Maluku yang telah diatur dalam Pasal 55-59 UUPR. b. Terjadi Insinkronisasi antara Perda RTRW Provinsi Maluku dengan ketentuan Pasal 55-59 UUPR mengenai Pengaturan Formulasi arahan Pengawasan dan Evaluasi. 3. Problematika Teoritik yaitu: a. Secara Teoritik Keberlakuan Perda No. 16 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Maluku Tahun 2013-2033 bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. b. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. c. Dalam hal ini Perda No. 16 Tahun 2013-2033 tentang RTRW Provinsi Maluku tidak boleh bertentangan dengan UUPR. Selanjutnya, isu hukum (legal issue) tersebut dirinci dalam tiga (3) sub masalah yaitu: 1. Apa makna prinsip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang RTRW? 2. Mengapa dalam Perda RTRW Provinsi Maluku belum mencantumkan formulasi pengaturan arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian? 3. Bagaimana seharusnya formulasi pengaturan arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang dalam Perda RTRW Provinsi Maluku sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian? Tipe Penelitian dalam disertasi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang obyek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang bersifat dokumenter, dengan pokok kajian masalah prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW berbasiskeberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Maluku.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah pendekaan filosofis (philosophical approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian disertasi ini Pertama: Makna prinsip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang RTRW adalah: Bahwa lingkungan hidup merupakan Rahmat ALLAH SWT, RABB semesta alam yang harus dilakukan pencegahan sejak awal (pencegahan dini) dampak dari kegiatan, sehingga lingkungan hidup terlindungi dari sejak sebelum kegiatan itu dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip kehati-hatian untuk menghindari kesalahan dalam rumusan pasalnya, sehingga terjaga, terlindungi, dan tetap lestari untuk terciptanya viii keseimbangan, keharmonisan, keberlanjutan antara manusia dan lingkungannya sehingga lingkungan dapat dinikmati oleh generasi masa kini dan generasi masa depan, dengan penerapan asas kehati-hatian yang ada baik dalam aturan internasional yaitu: Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992, maupun asas-asas aturan nasional maupun dari pendapat para ahli. Kedua: Alasan tidak dituangkan pengaturan pengawasan dan evaluasi sbagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluk No. 16 Tahun 2013 adalah: 1. Aspek Filosofis, Perda RTRW No. 16 Tahun 2013 tidak menjiwai atau mencerminkan Pasal 55-59 UUPR sebagai Undang-undang yang lebih tinggi dalam Penataan Ruang di Indonesia. 2. Aspek Yuridis Adanya insinkronisasi peraturan perundang-undangan khususnya Perda RTRW Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013 dengan UUPR, dimana dalam Perda RTRW tersebut belum ada pengaturan Pengawasan danEvaluasiPenataan Ruang, padahal dalam UUPR itu sendiri telah mengatur secara jelas dan pasti mengamanatkan pengaturan Pengawasan Penataan Ruang dalam Pasal 55-59. 3. Aspek Politik Adanya ketidak jelasan orientasi visi politik bagi pembentuk Perda RTRW No. 16 Tahun 2013, disatu sisi Perda RTRW Provinsi Maluku berbasis kebelanjutan lingkungan hidup namun dalam pengaturan norma belum ada Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang yang merupakan sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian dan prinsip keberlanjutan. Ketiga: Formulasi penulis

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/342.06/ANG/P/2015/061506985
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.06 Executive branch of government
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 01 Dec 2015 13:52
Last Modified: 01 Dec 2015 13:52
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160417
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item