Tijow, Lusiana Margareth (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Integritas Tubuh Perempuan Korban Tidak Dipenuhinya Janji Kawin Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin hak-hak yang telah dimiliki oleh setiap warganya secara kodrati dan memberikan penghargaan atas hak-hak yang dimilikinya dalam bentuk aturan normatif dari suatu konstitusi. Karena hak asasi manusia itu sendiri ditemukan dalam hakikat kemanusiaan dan demi kemanusiaan. Untuk itu setiap manusia memilikinya dan hak itu tidak dapat dicabut oleh siapapun, bahkan oleh dirinya sendiri. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia bersumber dari konsep dan pengakuan terhadap nilai-nilai hak-hak asasi manusia, bersumber kepada Pancasila yang merupakan ideologi dan falsafah hidup yang memberi pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia yang dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. perempuan korban tidak dipenuhinya janji kawin adalah berawal dari menjalin hubungan pacaran seorang laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa yang belum terikat dalam perkawinan sebagai pasangan kekasih yang saling mencintai. Dalam hubungan tersebut mereka biasanya saling mengikatkan diri dengan janji kawin. Biasanya yang mengucapkan janji kawin adalah laki-laki. Janji tersebut diucapkan secara lisan, ada juga lewat alat komunikasi melalui HP seperti aplikasi perpesanan yaitu WhatsApp, WeChat, Line, dan Kakao Talk, SMS (Short Message Service), melalui computer. Dengan janji kawin yang diucapkan oleh lelaki tersebut perempuan secara sukarela menyerahkan tubuhnya, sehingga terjadi persetubuhan. Namun pada akhirnya laki-laki tersebut tidak menepati janjinya. terlihat suatu sebab yang menimbulkan suatu kejadian dimana bagi pihak perempuan yang mempersoalkan janji kawin terhadap laki-laki, baik dalam kondisi tidak hamil ataupun hamil sering mengalami berbagai bentuk kekerasan yang pada akhirnya menjadi koban adalah perempuan. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak perempuan, karena berhubungan langsung dengan integritas tubuh seorang perempuan. Sebagai pribadi yang utuh yang mencakup citra fisik dan citra pshikologis dari perempuan dalam membangun konsep dirinya sebagai perempuan. Sehingga memperlihatkan fenomena ketidakadilan yang terus muncul dalam berbagai bentuk, yang dapat mengakibatkan” dan “mengakibatkan” tindakan kekerasan terhadap perempuan baik tidak dalam kondisi hamil dan dalam kondisi hamil. Dampaknyapun mendatangkan akibat baik jangka panjang maupun jangka pendek, untuk perempuan yang mengalaminya. Penderitaan yang dialami dalam berbagai bentuk seperti: penderitaan fisik,Pshikis,seksual,sosial,dan ekonomi. Sehingga membutuhkan perlindungan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa integritas tubuh perempuan korban tidak dipenuhinya janji kawin harus memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam perundang-undangan nasional dan mengapa selama ini belum diatur? Bagaimana implikasi hukum dari belum diaturnya perlindungan hukum terhadap integritas tubuh dan kehormatan perempuan korban tidak dipenuhinya janji kawin? Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap integritas tubuh perempuan korban tidak dipenuhinya janji kawin dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Integritas tubuh perempuan korban tidak dipenuhinya janji kawin harus memperoleh jaminan perlindungan hukum karena integritas tubuh perempuan merupakan bagian integral dari substansi kemanusiaan, Negara harus memastikan adanya penegakan dan perlindungan bagi penerapan hak asasi terhadap perempuan, dengan melaksakan kewajiban internasional sebagai wujud ratifikasi dalam mengimplementasikan seluruh bentuk peraturan yang menegakkan hak asasi perempuan. Integritas tubuh perempuan korban tidak dipenuhinya janji kawin harus memperoleh jaminan perlindungan hukum karena perempuan menjadi korban kekerasan yang berimplikasi pada kekerasan fisik, pshikis, seksual, sosial dan ekonomi. Derita yang dialami oleh perempuan baik sebelum maupun setelah terjadi kekerasan pada kenyataannya jauh lebih traumatis dari pada yang dialami laki-laki. Sehingga merusak harkat dan martabat perempuan sebagai manusia. Maka pelanggaran terhadap hak asasi perempuan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia Pengaturan perlindungannya pada bagian kesembilan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 49 perlu ditambahkan rumusan mengenai Hak Integritas Tubuh yang berbunyi: “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus terhadap integritas tubuhnya dari perbuatan yang dapat melanggar martabat kemanusiaan dan kedaulatan dirinya yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, pshikis, seksual, sosial, dan ekonomi” Dengan dibuatnya rumusan seperti tersebut diatas akan menjadi pertimbangan dan kebenaran substansial bahwa setiap warga Negara tidak terkecuali perempuan korban tidak dipenuhinya janji kawin berhak untuk: mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang berakibat atau dapat berakibat kerugian dari penderitaan fisik, pshikis, seksual, sosial, dan ekonomi, Setiap bentuk kekerasan yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia sehingga Negara harus berupaya untuk melindungi korban dan menindak pelaku, Mewujudkan tanggung jawab Negara dengan memberikan hak perlindungan hukum terhadap korban janji kawin dengan memberikan hak konstitusional yang tertuang dalam konstitusi. Rekomendasi : harus terintegrasinya pengalaman perempuan dalam setiap gerakan HAM sehingga kepentingan perempuan menjadi perspektif dalam mendefinisikan hak asasi manusia yang berperspektif perempuan. Perubahan paradigma dikalangan masyarakat dan anggota dewan untuk melihat persoalan kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan kejahatan bukan sebagai persoalan moralitas yang rusak, moralitas yang digangu.
Item Type: | Thesis (Doktor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/341.48/TIJ/p/2016/061703005 |
Subjects: | 300 Social sciences > 341 Law of nations > 341.4 Jurisdiction over physical space; human rights |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 13 Apr 2017 09:26 |
Last Modified: | 15 Oct 2024 06:48 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160414 |
![]() |
Text
061703005-full text.pdf Download (3MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |