Saputro, RenggaPuspo (2013) Penegakan Hukum dalam Peristiwa Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara di Tingkat Penyidikan. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Kata Kunci : Tindak pidana yang disangkakan serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara. Dalam hal ini Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris, melakukan penelitian di Kepolisian Resort Kutai Kartanegara yang tujuannya adalah mendeskripsikan dan menganalisis penegakan hukum serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara. Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai Tindak pidana yang disangkakan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara dari hasil penyidikan sudah dilaksanakan dalam 3 aspek, yakni : Pertama , Kontruksi, dari hasil penyidikan berdasarkan kajian dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 29 Tahun 2000, bahwa Konstruksi Jembatan Kutai Kartanegara tidak bisa dikenakan pertanggung jawaban pidananya, karena penyerahan FHO (Final Hand Over) diserahkan pada Oktober 2001, sedangkan peristiwa runtuhnya Jembatan terjadi tanggal 26 November 2011, sehingga jika dihitung penyerahan FHO dan terjadinya peristiwa tersebut telah melewati waktu 10 Tahun. Oleh karena itu, untuk kaitannya Kontruksi Jembatan tersebut terlepas dari pertanggungjawaban pidananya. Kedua , Kealpaan atau Kelalaian, yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan hasil penyidikan yakni dari aspek kealpaan, dalam hal ini penyidik menerapkan Pasal 359 jo 360 KUHP tentang barang siapa karena kealpaannya/kelalaiannya mengakibatkan matinya orang dan luka. Dan Ketiga , Tindak Pidana Korupsi, dalam Peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara tersebut, masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) di Kepolisian Daerah (POLDA) Provinsi Kalimantan Timur. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara, terdiri dari beberapa faktor, yakni faktor hukum, bahwa belum adanya peraturan yang mengatur tegas pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kegagalan bangunan apabila terjadi kegagalan bangunan lebih dari 10 (sepuluh tahun); faktor penegak hukum, yakni kurangnya pengetahuan penyidik secara teknis tentang pekerjaan kontruksi seperti bangunan Jembatan Kutai Kartanegara sehingga kesulitan dalam menentukan faktor penyebab runtuhnya Jembatan; faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, yakni anggaran penyidikan yang minim dalam pelaksanaan penegakan hukum runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara; faktor masyarakat, ekspetasi yang tinggi dari masyarakat terhadap penegakan hukum kepolisian; dan faktor kebudayaan, budaya hukum masyarakat yang selaku menginginkan penegakan hukum yang cepat, adil dan transparan. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan upaya-upaya, yakni : berkoordinasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Pemerintah (LKPP) terkait dengan prosedur pembangunan dan pemeliharaan Jembatan, melakukan permintaan ahli kontruksi Jembatan ke ITS, UGM, dan B2KTS BPPT guna mengetahui faktor penyebab runtuhnya Jembatan, mengajukan anggaran penyidikan ke Bensatker Polres Kutai Kartanegara, menetapkan subjek pidana yang bertanggungjawab terhadap runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara, melakukan penyidikan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka pada peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara secara cepat, tepat, dan profesional dengan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tenggarong (Tahap II) pada tanggal 17 Februari 2012 atau hanya membutuhkan waktu kurang lebih 76 hari atau 2 bulan 14 hari semenjak dimulainya penyidikan tanggal 2 Desember 2011.
English Abstract
Keyword : law enforcement and the obstacles faced by the Force Criminal Investigator Polres Kutai Kartanegara in the event of the collapse of the bridge Kutai Kartanegara. In this case study methods used by the author is the empirical legal research, conduct research in Kepolisian Resort Kutai Kartanegara whose purpose is to describe and analyze law enforcement and the obstacles faced by the Force Criminal Investigator Polres Kutai Kartanegara in the event of the collapse of the bridge Kutai Kartanegara. Based on the results of the research conducted by law enforcement Criminal Investigator Unit Polres Kutai Kartanegara in the event of the collapse of the bridge Kutai Kartanegara of the results of the investigation has been carried out in 3 aspects, namely : Firstly, Construction, based on a review of the results of the investigation under Article 35 paragraph (1) PP No. 29 year 2000, that Bridge Construction Kutai Kartanegara can not be imposed criminal liability, for submission FHO (Final Hand Over) submitted in October 2001, while the bridge collapse incident occurred on 26 November 2011, so if delivery is calculated FHO and the occurrence of these events have passed within 10 Years. Therefore, to regard the Bridge Construction apart from criminal liability. Second, negligence or omission, which may be subject to criminal liability based on the results of the investigation of aspects of negligence, in which case the investigator applying Article 359 of the Criminal Code 360 jo anyone due to negligence/negligence resulting in the death of people and wounded. And Third, Corruption, and for the investigation of Corruption in the bridge collapse incident Kutai Kartanegara is still in the research process Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur. Obstacles encountered in law enforcement made by Criminal Investigators Unit Polres Kutai Kartanegara in the event of the collapse of the bridge Kutai Kartanegara, consists of several factors, namely the legal factors, that the lack of regulations governing parties have expressly requested criminal responsibility for the failure of the building in case of failure of the building is more than 10 (ten years); law enforcement factors, namely the lack of knowledge about the technical investigation of the construction works such as bridge building Kutai Kartanegara so the difficulty in determining the causes of the collapse bridge; factor means or facilities to support law enforcement, namely the investigation of minimal budget in the implementation of law enforcement Bridge collapse Kutai Kartanegara; community factors, high expectations of the public against the police law enforcement; and cultural factors, cultural communities as law enforcement wants a quick, fair and transparent. To overcome these obstacles, investigators Criminal Unit Polres Kutai Kartanegara make efforts, namely: coordination with the Ministry of Pekerjaan Umum and Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Pemerintah (LKPP) associated with bridge construction and maintenance procedures, perform bridge construction experts to demand ITS, UGM, and B2KTS BPPT use the factors causing the collapse of the Bridge, pose estimation investigation into Bensatker Polres Kutai Kartanegara, establish criminal subjects responsible for the collapse of the bridge Kutai Kartanegara, neglect investigation that resulted in deaths and injuries in the event of the collapse of the bridge Kutai Kartanegara quickly, accurately, and professionally with the suspect and gave evidence to Kejaksaan Negeri Tenggarong (Tahap II) on February 17, 2012, it only takes about 76 days or 2 months 14 days since the start of the investigation on December 2, 2011.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/388.132/SAP/p/041308443 |
Subjects: | 300 Social sciences > 388 Transportation > 388.1 Roads |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 02 Jan 2014 15:41 |
Last Modified: | 02 Jan 2014 15:41 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/157384 |
Actions (login required)
View Item |