Hutagalung, FebyDP (2013) Efektifitas Upaya Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika (Studi Di Pengadilan Negeri Samarinda). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Upaya penanggulangan masalah narkotika, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menaggulangi penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkotika juga merupakan korban kecanduan narkotika yang memerlukan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. Penetapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika merupakan pidana alternatif yang dijatuhkan oleh hakim dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kota Samarinda; efektifitas upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kota Samarinda; serta mengapa tidak semua pengguna narkotika di Kota Samarinda diputus untuk melaksanakan rehabilitasi. Penelitian tentang efektivitas upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkotika ini erupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan yuridis sosiologis. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif, artinya data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitas dan kebenaran data dan kemudian diambil kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Tidak ada kriteria khusus yang ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit penyelenggara Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika dalam melaksanakan rehabilitasi. Pihak Rumah Sakit penyelenggara Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika menerima semua pasien baik yang diserahkan oleh pengadilan yang sudah ada ketetapan atau putusan yang mengharuskan terdakwa harus menjalani rehabilitasi maupun pasien yang diserahkan oleh pihak keluarga sendiri. Mekanismenya adalah apabila pihak pengadilan telah menetapkan terdakwa atau pasien tersebut harus menjalani rehabilitasi, maka pihak Rumah Sakit penyelenggara Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika tinggal melaksanakan rehabilitasi dan selama menjalani rehabilitasi pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada pihak Rumah Sakit penyelenggara Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika; (2) Hasil rehabilitasi selama ini selalu mengalami peningkatan yaitu kondisi pasien setelah menjalani rehabilitasi semakin baik. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pasien bisa kambuh lagi setelah keluar dari tempat rehabilitasi tersebut yang dikarenakan beberapa faktor yaitu: faktor individu itu sendiri mempunyai niat untuk benar-benar sembuh apa tidak; faktor lingkungan atau pergaulan; faktor kemudahan dalam mendapatkan narkotika tersebut; dan faktor kepribadian si pasien. Bentuk-bentuk rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan terapi simptomatis dan terapi substitusi. Rehabilitasi sosial dilakukan dengan cara pembinaan mental dan spiritual, yaitu dengan dilakukan pencerahan rohani, pengajian, pembentukan kepribadian pasien dan terapi sharing feeling yaitu diadakan suatu forum tanya jawab terhadap pasien tentang perasaan yang sedang dialami pasien. Pengawasan terhadap bekas pecandu narkotika pasca rehabilitasi adalah pasien disuruh menjalani rawat jalan atau kontrol sesuai jadwal yang ditentukan pihak panti rehabilitasi. Tetapi selain itu pengawasan juga diserahkan kepada keluarga pasien. Pembinaan yang dilakukan adalah pembinan mental dan spiritual untuk membentuk kepribadian atau perilaku pasien sehari-hari agar lebih baik dan mandiri dan ditambah dengan pelatihan kerja. Pembinaan tersebut dilakukan setiap hari yaitu dengan diberikan pencerahan rohani dan pengajian. Selain itu juga diberikan tambahan pengetahuan tentang bahaya narkotika, tentang penyakit HIV yang disebabkan penggunaan narkotika; (3) Dari sejumlah kasus di Pengadilan Negeri Samarinda terdapat dua kasus tindak pidana narkotika yang diputus oleh pengadilan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit penyelenggara Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika, dengan pertimbangan bahwa para terdakwa tersebut merupakan pecandu narkotika dan berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Jadi tidak semua pengguna narkotika diputus oleh Pengadilan untuk menjalani rehabilitasi. Hakim dalam memutus pengguna narkotika harus menjalani rehabilitasi menggunakan kriteria sebagai berikut: (a) Ada keterangan dari dokter ahli yang menerangkan bahwa terdakwa selaku pecandu harus menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial; (b) Status terdakwa harus sebagai pemakai atau pecandu narkotika yang mengalami ketergantungan; (c) Terdakwa tersebut dalam keadaan sakit akibat kecanduan yang apabila tidak segera dilakukan p
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/362.293/HUT/e/041401558 |
Subjects: | 300 Social sciences > 362 Social problems of and services to groups of people > 362.2 People with mental illness and disabilities |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 04 Jun 2014 13:10 |
Last Modified: | 04 Jun 2014 13:10 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/157131 |
Actions (login required)
View Item |