Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Malang Dalam Perencanaan, Kordinasi, dan Pengendalian Tata Ruang Kota.

Ibad, Syahrul (2010) Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Malang Dalam Perencanaan, Kordinasi, dan Pengendalian Tata Ruang Kota. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya masalah-masalah sosial terkait dengan tata ruang kota yang dihadapi oleh masyarakat Kota Malang seperti: semakin bertambahnya penduduk, pembangunan yang semakin pesat, kemacetan-kemacetan pada daerah-daerah tertentu, suhu udara semakin panas. Untuk itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian rencana tata ruang kota yang baik demi terciptanya kondisi penataan bangunan yang terarah dan teratur di Kota Malang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1).Bagaimanakah kewenangan Bappeko dalam perencanaan, kordinasi, dan pengendalian tata ruang kota. 2).Kendala apakah yang menghambat Bappeko dalam perencanaan, kordinasi, dan pengendalian tata ruang kota. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan, menganalisa dan menginterpretasikan: 1).Kewenangan Bappeko dalam perencanaan, kordinasi, dan pengendalian tata ruang kota. 2). Kendala apa yang menghambat dalam perencanaan, kordinasi, dan pengendalian tata ruang kota. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan lokasi penelitiannya di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan 3 tahap: Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Pemeriksaan keabsahan data dikutip dari Sugiono. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1).Kewenangan Bappeko: a).Kewenangan dalam penyusunan dilakukan melalui enam tahapan sehingga kebijaksanaan dapat mengatur dan mencapai tujuan tata ruang yang nyaman, serasi, dan merata. b).Kewenangan koordinasi dilakukan Bappeko masih terbatas pada kegiatan dinas-dinas, badan-badan dan kecamatan dengan mencoba mengatur dan membina kerjasama serta mensinkronisasikan seluruh kegiatan. c).Kewenangan pengendalian Bappeko dimulai dari pemantauan, pelaporan, evaluasi hingga pada alat pengendalian yaitu penertiban, akan tetapi evaluasi yang dilakukan dalam jangka lima tahun sekali terkesan melegalkan pelanggaran yang terjadi. 2).Kendala kewenangan Bappeko dalam perencanaan, kordinasi, dan pengendalian meliputi: a).Internal; Kurangnya kemampuan sumber daya manusia dalam bidang melakukan kordinasi dan monitoring hal itu disebabkan karena struktur Bappeko tidak ada sub/bidang pengendalian. b).Eksternal; tidak adanya kejelasan teknis dan standard pedoman dalam pengendalian dan adanya kepentingan-kepentingan pemda untuk peningkatan PAD dan ekonomi masyatakat sehingga pengendalian lemah karena kuatnya kepatuhan akan garis struktur.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/354.353/IBA/k/041002541
Subjects: 300 Social sciences > 354 Public administration of economy and environment > 354.3 Public administration of environment and natural resources
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 19 Nov 2010 11:37
Last Modified: 19 Nov 2010 11:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/157011
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item