Implementasi Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kota Malang (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)”;

Novicadisa, Selly (2016) Implementasi Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kota Malang (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)”;. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah adanya pentingnya pemaksimalan perolehan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi sesuai dengan potensi dari masing-masing daerah. Potensi sebaran penginapan kategori rumah kos di kota Malang menjadi peluang untuk memaksimalkan pendapatan di bidang pajak, dan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pemungutan pajak hotel kategori rumah kos. Implementasi yang baik menjadi wujud pemaksimalan pencapaian tujuan utama dari kebijakan itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data dari wawancara, observasi, dan studi dokumen serta menggunakan analisa data kualitatif model interaktif (Miles dan Huberman, 2013) Hasil temuan di lapangan dari aspek implementasi bila dianalisa berdasarkan teori implementasi kebijakan Edward III antara lain aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi, permasalahan yang muncul adalah terkait komunikasi yang tidak berjalan baik terkait sosialisasi dan belum adanya aturan khusus yang mengatur proses penarikan pajak kos. Terdapat beberapa dampak yang terjadi antara lain: 1). Dampak positif, yaitu; a). Adanya peningkatan pendapatan asli daerah kota Malang; b). Tersedianya data yang mutakhir untuk keperluan implementasi kebijakan lain yang terkait rumah kos. Kemudian 2). Dampak negatif yaitu munculnya penolakan dari wajib pajak dikarenakan minimnya informasi. Faktor-faktor yang mendukung; a). Kualitas sumber daya manusia yang berkompeten; b). Tersedianya sistem komputer yang baik; c). Sarana prasarana yang memadai. Selain ketiga faktor pendukung tersebut, terdapat juga faktor penghambat antara lain seperti; a). Peraturan yang belum efektif; b). Tingkat kesadaran pemilik kos yang rendah. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di Kota Malang sudah berjalan dengan efektif namun tidak efisien. Saran yang ada : 1).Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang agar mengkaji ulang peraturan pajak hotel kategori rumah kos tersebut dan dibuatkan peraturan khusus mengenai pajak rumah kos; 2).Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang harus lebih intensif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat; 3).Dalam menentukan pajak kos seharusnya dispenda melakukan cross-check dengan peraturan-peratran yang ada sebelumnya.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/352.44/NOV/i/2016/041611301
Subjects: 300 Social sciences > 352 General considerations of public administration > 352.4 Financial administration and budgets
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 12 Jan 2017 11:35
Last Modified: 12 Jan 2017 11:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156818
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item