Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta Oleh Pekerjanya.

Widodo, MuhkamArief (2015) Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta Oleh Pekerjanya. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Notaris adalah suatu jabatan yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jabatan tersebut, notaris dibantu oleh pekerjanya. Tugas-tugas pekerja disini, dalam kesehariannya adalah membantu notaris dalam hal membantu kebutuhan notaris dalam penyusunan sebuah akta otentik hingga penyimpanan akta yang telah ditandatangani para pihak, para saksi, dan notaris. Suatu minuta akta wajib dijaga kerahasiaannya oleh notaris, sesuai dengan kewajiban notaris dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris pasal 16 pasal 1 huruf (f). Fakta yang terjadi adalah kerahasiaan minuta akta tersebut masih banyak disalahgunakan oleh pekerja notaris dalam hal kerahasiaan yang wajib dijaga. Tidak adanya suatu pengaturan khusus dalam Undang-Undang Jabatan Notaris bagi pekerja untuk ikut menjaga kerahasiaan sebuah minuta akta menjadi sebuah kekosongan hukum dan dapat merugikan pihak ke tiga. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah seorang notaris dapat dipertanggungjawabkan secara perdata akibat penyalahgunaan kerahasiaan minuta akta oleh pekerjanya?. Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendiskripsikan tentang urgensi kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan suatu akta, khususnya minuta akta, dan pertanggungjawaban perdata notaris akibat penyalahgunaan kerahasiaan minuta akta oleh pekerjanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini maka, pihak ketiga yang merasa dirugikan tentu saja akan meminta sebuah pertanggungjawaban. Dalam permasalahan ini yang wajib bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga tersebut adalah notaris, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1367 menyatakan bahwa orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Kata kunci : tanggung jawab perdata, notaris, kerahasiaan, minuta akta, pekerja

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/WID/p/2015/041505893
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 06 Oct 2015 09:44
Last Modified: 06 Oct 2015 09:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156722
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item