Analisis Yuridis Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah/Rumah yang Masih Menjadi Jaminan Kredit pada Bank terhadap Ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata

Soekesi, TitikSoeryati (2012) Analisis Yuridis Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah/Rumah yang Masih Menjadi Jaminan Kredit pada Bank terhadap Ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana hasil analisis yuridis perjanjian pengalihan hak atas tanah/rumah yang masih dalam jaminan kredit pada Bank yang dilakukan debitor tanpa persetujuan tertulis dari pihak Bank, terhadap ketentuan pasal 1320 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut, bilamana salah satu pihak melakukan wanprestasi. Latar belakang munculnya masalah diatas berdasarkan pertimbangan adanya salah satu janji yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yaitu “bahwa pemberi Hak Tanggungan dilarang mengalihkan obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan”, sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf G Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disingkat UU Hak Tanggungan). Janji-janji yang dicantumkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 ayat (2) UU Hak Tanggungan, menurut penjelasan UU tersebut, bersifat fakultatif dan tidak mempunyai pengaruh terhadap sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Para pihak bebas menentukan untuk menyebutkan atau tidak menyebutkan janji-janji tersebut dalam akta. Dengan dimuatnya janji-janji tersebut dalam akta yang kemudian didaftar pada Kantor Pertanahan, janji-janji tersebut juga mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Perjanjian pemberian jaminan yang dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, merupakan perjanjian tambahan (accessoire) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit (dalam hal ini adalah perjanjian Kredit Pemilikan Rumah), yang menurut ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, mengikat para pihak sebagai undang-undang. Para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut adalah pemberi Hak Tanggungan (dalam hal ini adalah debitor) dan penerima Hak Tanggungan (dalam hal ini adalah Bank). Pihak debitor yang sudah kesulitan membayar angsuran, seringkali langsung mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan/Bank. Perbuatan debitor tersebut, jelas telah melanggar kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Bank dan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf G UU Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sehingga acuan penulis adalah peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, yurisprudensi dan pendapat para sarjana sebagai bahan hukum sekunder, serta kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum sebagai bahan hukum tersier. Metode pendekatan dengan Statute Approach (Pendekatan perundang-undangan) dan Conseptual Approach (Pendekatan konseptual). Tehnik pengumpulan data dilakukan di kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini digunakan teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduktif-induktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasaalahan yang bersifat umum kemudian diperoleh jawaban yang bersifat khusus. Hasil dan pembahasan dari masalah yang diangkat adalah, perjanjian pengalihan hak atas tanah/rumah yang masih menjadi jaminan kredit, yang dilakukan oleh debitor tanpa persetujuan tertulis dari Bank, adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, karenanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang, tidak dapat dibatalkan secara sepihak, serta harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338 KUHPerdata). Dan bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, selain ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, adalah “perjanjian” itu sendiri. Rekomendasi yang bisa disampaikan penulis adalah menggunakan jalan novasi subyektif pasif atau delegasi, bila debitor sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakatinya.

English Abstract

The main issue of this research is: Analysis of house trade agreement that is performed without any written legalization from Bank, which house is a warranty in a house loan agreement between a debtor and Bank. The analysis is based on article 1320 and article 1338 subsection (1) of the Civil Code. The other issue is the form of law protection for parties involved when there is a failure in fullfiling the agreement by either one parties. Those issues came from one deep thingking about one promise written in mortgage agreement. It manages that the mortgage publisher is not allowed to pass the agreement`s object without any written legalization from the mortgage holder. This promise is mentioned in article 11 subsection (2) letter G of Indonesia`s mortgage law. Those promises mentioned in the mortgage agreement have no effects to the legalization of the mortgage agreement. The parties are free whether to put those promises in the agreement or not. It surely takes effect to third parties when they decided to mentioned those promises in their mortgage agreement. Mortgage agreement is an addition agreement from the house loan agreement, which is the main agreement. According to section 1338 subsection (1) of Civil Code, the main agreement goes as a law for the parties. The parties mentioned before are the mortgage publisher (debtor) and the mortgage holder (Bank). Debtor who finds difficulties in paying the instalments often passing the warranty to the third party right, without any legalization from Bank as the mortgage holder. This action is a violation to agreement and also to section 11 subsection (2) letter G of Indonesia`s mortgage law. Methode used in this research is juridical normative. Law is used as a basic instrument in analyzing the issues. Jurisprudence and doctrines are used as secondary instrument, while Indonesia and Law Dictionary are used as the third analyzing instrument. This research use Statute Approach and Conseptual Approach. Data that have strong connection with this research are collected. Deductive-inductive is used to draw the conclusion of this research. The analyzis takes result that the house trading agreement, which house is a warranty of a house loan agreement, done by debtor without any legalization from Bank is based on article 1320 of the Civil Code. It binds fast to parties who made it as a law and it cannot be cancelled by one party. Good deed has also to be done (section 1338 of the Civil Code). Act as a law protection to parties is the agreement itself. Recommendation that can be given is by using delegation when the debtor finds difficulties in fullfiling his obligations.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/SOE/a/04120206
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 27 Aug 2012 11:06
Last Modified: 27 Aug 2012 11:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156703
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item