Sari, DiahAyuPuspita (2016) Makna Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Pada Orang Tidak Mampu Terkait Sanksi Yang Diberikan Oleh Undang-Undang Jika Tidak Dipenuhi (Analisis Pasal 37 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh negara, tidak menerima honorarium dari negara akan tetapi menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya sesuai pasal 36 ayat (2) UUJN. Pasal 37 ayat (1) UUJN dilaksanakan oleh Notaris untuk memberikan jasa hukum kepada orang tidak mampu, jika melanggar maka dapat diberikan sanksi pada pasal 37 ayat (2) UUJN. Pemberian makna pada setiap orang berbeda tergantung pada pemahaman masing-masing. Makna pada suatu objek, ditandai kesepakatan bersama untuk merujuk kata tersebut. Ilmu hukum yang memberikan kemanfaatan dan kepastian memandang bahwa makna dalam hukum harus ditafsirkan sama. Makna pasal 37 ayat (1) UUJN sebagai penentu kualifikasi sanksi yang akan berikan kepada notaris. Kontradisi antara das sollen dan das sein disebabkan adanya perbedaan pandangan dan prinsip kepentingan hukum. Hukum menghendaki terpenuhinya hak-hak orang tidak mampu, bagi notaris keadaan tersebut merugikan karena honorarium notaris diperoleh dari klien. Penelitian ini merupakan yuridis empiris, penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis fenomena yang terjadi di kota Kediri. Popolasi Notaris di Kota Kediri, dan sampel dalam penelitian beberapa Notaris di Kecamatan Kota. Makna dari pasal 37 ayat (1) dan (2) UUJN dalam prakteknya, Notaris mempertimbangkan nilai sosiologis dalam penggunaan jasanya untuk menentukan pengurangan honorarium atau secara cuma-cuma pada orang tidak mampu. Kendala yang dihadapi dalam pemberian jasa hukum dibidang kenotariatan kepada masyarakat oleh notaris, yakni 1) secara yuridis tidak ada kendala jika klien yang datang ke kantor notaris telah memenuhi syarat sebagai penghadap berdasarkan pasal 39 UUJN dan klien memenuhi dokumen-dokumen yang lengkap dalam pembuatan suatu akta maka tidak ada alasan bagi notaris untuk mempersulit klien tersebut; 2) secara teknis kendalanya yaitu notaris adalah pejabat umum yang dalam menjalankan profesinya notaris memerlukan biaya operasional kantor, hal ini disebabkan notaris merupakan pejabat umum yang tidak digaji oleh negara melainkan notaris mencari pendapatannya sendiri dari honorarium atas jasanya membuatkan akta yang dibutuhkan masyarakat.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/347.016/SAR/m/2016/041607157 |
Subjects: | 300 Social sciences > 347 Procedure and courts |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 13 Dec 2016 14:08 |
Last Modified: | 13 Dec 2016 14:08 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156699 |
Actions (login required)
View Item |