Meliana, Luthfi (2012) Tanggung Jawab Notaris terhadap Surat Wasiat yang Dibuat di Hadapannya Apabila tidak Sesuai dengan Ketentuan Legitieme Portie. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Notaris mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan surat wasiat karena Notaris merupakan pejabat umum yang berkuasa, khusus diberi hak untuk membuat akta otentik, dimana peraturan umum menghendaki atau atas kehendak para pihak yang mana tugasnya tidak dapat diserahkan pada orang lain atau pegawai lain, seperti yang disebutkan dalam pasal 15 ayat (1) UUJN. Kemudian Pasal 876 KUHPerdata menyebutkan bahwa surat wasiat merupakan suatu ketetapan yang dibuat dihadapan Notaris seperti yang dimaksud dalam pasal 938 KUHPerdata disebutkan bahwa “Tiap-tiap surat wasiat dengan akta umum harus dibuat dihadapan Notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi”. Wasiat dilarang memuat suatu ketentuan yang mengakibatkan legitieme portie (bagian mutlak ahli waris) menjadi kurang dari semestinya (pasal 913-924 KUHPerdata). Namun pada kenyataannya banyak Notaris yang tetap membuat surat wasiat dengan melanggar ketentuan legitieme portie tersebut sesuai kehendak dari pembuat wasiat. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan: 1. Bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap surat wasiat yang dibuat dihadapannya apabila isinya tidak sesuai dengan legitieme portie (pasal 913-924 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi Notaris terkait dengan surat wasiat yang dibuat di hadapannya yang isinya tidak sesuai legitieme portie apabila dituntut oleh ahli waris ( legitimaris )? Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif ( normative legal research ). Dengan metode pendekatan perundang-undangan ( statute aproach ). Kerangka teori yang digunakan adalah teori tanggung jawab dan perlindungan hukum. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Notaris terhadap surat wasiat yang dibuat di hadapannya apabila tidak sesuai dengan ketentuan legitieme portie ialah sebatas tanggung jawab terhadap kebenaran formil saja. Mengenai isi surat wasiat yang melanggar legitieme portie merupakan kebenaran materiil bukan menjadi tanggung jawab Notaris karena hal tersebut merupakan kehendak terakhir dari pembuat wasiat, Notaris hanya berwenang untuk memformulasikan kedalam bentuk akta otentik sesuai kehendak pembuat wasiat. Perlindungan hukum bagi Notaris terkait dengan surat wasiat yang dibuat di hadapannya yang isinya tidak sesuai legitieme portie apabila dituntut oleh ahli waris ( legitimaris ) merupakan perlindungan hukum represif berdasarkan pada pasal 66 Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penyidik, Jaksa dan Hakim harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah untuk memeriksa Notaris terkait tuntutan yang diajukan oleh legitimaris . Perlindungan hukum tersebut sebatas kesalahan formil atas akta yang dibuatnya, bukan materiil atau isi dari surat wasiat yang melanggar ketentuan legitieme portie tersebut.
English Abstract
Notary has an essential role in constructing a will or testament as a Notary is a public official who has an authority to make an authentic deed which requires a general rule or by the will of the parties to which the task can not be left to other people or other employees, as it is mentioned in article 15 paragraph (1) UUJN. Then Article 876 Civil Code states that a will is made before a notary statutes as referred to in Article 938 Civil Code. There, it is stated that "Every deed will be made before Notary Public in the presence of two witnesses". It is a prohibition for a will to be contained a provision that possibly resulted in legitieme portie (the absolute heir) to less than it should (civil code section 913-924). In fact, however, many Notaries still construct the will which violate to the provisions of the appropriate legitieme portie of the testators will. Based on the abouve background, the research problems are, thus, formulated as follows: 1. How is the responsibility of the notary made a will in his presence if it does not comply with legitieme portie (Articles 913-924 of Act Book of the Civil Code)? 2. How is legal protection for notary related to wills made in his presence that it does not fit legitieme portie if demanded by the heirs ( legitimaris )? This type of research is normative juridical (legal normative research) with legislation approach (statute aproach). Theoretical framework used in this very study is the theory of liability and legal protection. The results of the analysis conducted can be concluded as the responsibility of the notary in making a will in his presence when it is not in accordance with the provisions of legitieme portie responsibility is limited on the responsibility of formal authenticity. Regarding the contents of a will that violate the terms of the material authenticity legitieme portie is not the responsibility of the Notary Public as this is the last will of the testator, Notary thus only has the authority to formulate into a suitable form of authentic deed testators will. Legal protection for Notary related to wills made in his presence that it does not fit legitieme portie if required by the heir ( legitimaris ) is a repressive legal protection pursuant to Article 66 of Law 30 of 2004 of Notary. Investigator, Presecutor and Judge verity must obtain approval from the Regional Council of Trustees for investigate the Notary related to tunt filed by legitimaris utan. Legal protection is limited to formal errors on the deed is made, not the material or the contents of a will that violate the provisions of legitieme portie .
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/347.016/MEL/t/041202487 |
Subjects: | 300 Social sciences > 347 Procedure and courts |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 02 Nov 2012 11:10 |
Last Modified: | 02 Nov 2012 11:10 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156672 |
Actions (login required)
View Item |