Intan, LorikaCahaya (2017) Keabsahan Akta Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Jika Terjadi Pelanggaran Terhadap Pasal 16 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pemberian kualifikasi notaris sebagai Pejabat Umum berkaitan dengan kewajiban seorang notaris untuk melaksanakan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, “bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”, (LN Nomor 117, Tahun 2014, dan TLN Nomor 4432) jika tidak melaksanakan pasal tersebut akan berakibat terhadap kesempurnaan akta tersebut Pokok permasalahan yang akan menjadi pembahasan pada penelitian ini yaitu apa akta yang dibuat di hadapan notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-undang jabatan notaris sah secara hukum, bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang sudah dikeluarkan notaris jika tidak melaksanakan pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang jabatan Notaris, adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akta dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang sudah dikeluarkan Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, berdasarkan hasil penelitian dalam keabsahan akta yang dibuat di hadapan Notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana kasus peralihan atau jual beli bangunan di atas tanah pemerintah kota Malang Hasil dari penelitian ini ditemukan Akta yang dibuat di Hadapan Notaris jika terjadi pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, akta yang sudah dikeluarkan oleh Notaris sah secara hukum. Berdasarkan UUJN sanksi hanya berpengaruh pada subjek hukum seorang Notaris sesuai pada ketentuan pasal 16 ayat (11) yaitu dapat dikenai sanksi berupa;,peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang sudah dikeluarkan notaris jika tidak melaksanakan pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-undang jabatan Notaris, dalam hal ini di klasifikasikan terdapat 2 (dua) aspek pertanggungjawaban di antaranya pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban administratif, atas dasar kerugian yang diderita salah satu pihak yang sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang sudah dituangkan dalam akta, maka langkah secara represif terhadap perbuatan Notaris tersebut, para pihak yang dirugikan bisa melakukan penggantian biaya ganti rugi.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/347.016/INT/k/2017/041702818 |
Subjects: | 300 Social sciences > 347 Procedure and courts |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 06 Apr 2017 10:51 |
Last Modified: | 06 Apr 2017 10:51 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156662 |
Actions (login required)
View Item |