Asas Keseimbangan pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibuat Dihadapan Notaris (Studi di Kabupaten Jember)

Anggraeni, Dewi (2011) Asas Keseimbangan pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibuat Dihadapan Notaris (Studi di Kabupaten Jember). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang bertujuan untuk menyerahkan penguasaan obyek untuk digunakan dan dinikmati oleh pihak lain (penyewa). Disini yang diperjanjikan bukan penyerahan hak milik atas benda, namun hak untuk menikmati atas suatu benda dalam kurun waktu tertentu yang disebut juga hak sewa. Sebagai konsekwensi hukumnya, pihak penyewa berkewajian melakukan kontra prestasi dengan membayar sejumlah harga sewa. Penyewa memiliki hak untuk menikmati benda yang disewanya selama waktu tertentu. Peraturan tentang sewa menyewa termuat dalam bab ke tujuh dari Buku III KUH Perdata Pasal 1548, yang berbunyi : ”Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayaranya”. Sebagai salah satu bentuk dari perjanjian, sewa menyewa tunduk kepada syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Selain itu, dalam setiap perjanjian harus memperhatikan asas keseimbangan, demikian juga Perjanjian Sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara dibawah tangan (dibuat sendiri oleh para pihak) ataupun secara Notariil. Asas keseimbangan tersebut dapat tercermin dalam klausul-klausul perjanjian sewa menyewa. Namun dalam prakteknya perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara Notariil sering menyimpang dari asas keseimbangan. Hal ini disebabkan karena para pihak tidak tahu menahu tentang isi perjanjian dan hanya menyerahkan pembuatan (klausul-klausulnya) sepenuhnya kepada Notaris, akibatnya sering terjadi kesalahan dalam pelaksaan perjanjian tersebut, dan pada titik tertentu dapat merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosioligis dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui depth interview (wawancara secara mendalam) dengan nara sumber dan Notaris dan para pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa. Populasi penelitian ini adalah seluruh Notaris di Kabupaten Jember dengan mengambil 15 sample secara purposive random sampling. Menurut teori kehendak suatu kontrak menghadirkan suatu ungkapan kehendak diantara para pihak, yang harum dihormati dan dapat dipaksakan berlakunya oleh pengadilan. Dalam teori kehendak terdapat asumsi bahwa suatu kontrak melibatkan hak dan kewajiban yang dibebankan kepada para pihak. Kehendak para pihak yang dirumuskan dalam perjanjian sewa-menyewa ini harus dinyatakan oleh para pihak. Suatu pernyataan kehendak antara penyewa dan pemberi sewa merupakan suatu syarat yang harus ada. Tanpa adanya pernyataan ini, maka perjanjian sewa-menyewa yang dibuat tidak pernah ada. Pernyataan kehendak dari masing-masing pihak dalam klausul perjanjian sewa menyewa mencerminkan keseimbangan dan dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Dengan demikian, asas keseimbangan dalam perjanjian sewa menyewa dalapt dilihat dari klausul-kalusul yang tercantum didalamnya. Adapun yang menjadi faktor penghambat terlaksananya asas keseimbangan adalah karena Notaris sebagai pembuat akta sewa menyewa (Notariil) sering melanggar ketentuan dalam verleijden (membuat, membacakan, dan menadatangani) sehingga para pihak tidak mengerti dan memahami isi akta, disamping itu para pihak juga tidak mengutarakan kehendaknya secara terbuka dan hanya menyerahkan isi perjanjian kepada Notaris. Oleh karena itu, bagi Notaris hendaknya menjalankan ketentuan verleijden dengan seksama agar para pihak mengerti tentang isi akta dan menjalankan hak dan kewajibannya secara benar. Bagi para pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa hendaknya menyatakan secara jelas kehendaknya agar masing-masing memiliki kedudukan yang seimbang dan tepenuhinya rasa keadilan bagi para pihak.

English Abstract

Lease agreement is an agreement that aims to hand over control of the object to be used and enjoyed by another party (lessee). Here the agreement rather than surrender title to the objects, but the right to enjoy over an object within a certain time which is also called leasehold. As a consequence of the law, the tenant must do contra achievement by paying some rents. Tenants have the right to enjoy the things he rented for a certain time. Regulations on lease contained in chapter seven of Book III Civil Code Article 1548, which reads: "Renting or Lease is an agreement whereby one party binds himself to give the other party enjoyment of something good, for a certain time with payment of a price by the last affordable payment". As one form of agreement, lease agreement subject to the terms of validity as stated in Article 1320 and Article 1338 Civil Code. In other hand, each agreement must observe the principle of balance, as well as hire Lease Agreement. Lease agreement can be made under the hand (made by the parties) or be notarized. The principle of balance may be reflected in the clauses of lease agreement. But in practice the lease agreement which shall be notarized often deviate from the principle of balance. This is because the parties did not know anything about the contents of the agreement and submit only the manufacture of (clauses) entirely to the Notary, resulting in frequent errors in the Implementation agreement, and at some point can be detrimental to either party. This study uses a method Juridical Sosioligis by using data collecting technique through depth interviews (in-depth interviews) with resource persons and notary and the parties that make lease agreement. This is the entire study population Notary in Jember district by taking 15 samples are purposive random sampling. According to the theory of the will of a contract presents an expression of the will among the parties, the fragrant respected and can be forced into effect by the courts. In theory there is the will of the assumption that a contract involving the rights and obligations imposed on the parties. The will of the parties outlined in the lease should be declared by the parties. A statement of wills between the tenant and the lessor is a condition that must exist. Without this statement, then the rental agreement that was made did not exist. Statement of the will of each party in clause lease agreement is intended to reflect balance and sense of fairness to the parties. Thus, the principle of balance in the lease agreement dalapt-kalusul seen from clause contained therein. As for the factors inhibiting the implementation of the principle of balance is because the Notary as a maker of lease deed (notarized) often violates the provisions of verleijden (create, read, and signe) that the parties did not understand and comprehend the contents of the deed, besides that the parties did not express its will openly and simply submit the treaty to the Notary. Therefore, the Notary should enforce the law verleijden carefully so that the parties understand the contents of the deed and exercise the rights and obligations correctly. For the parties to make lease agreement should state clearly its will so that each has a balanced position and the fulfillment of a sense of fairness to the parties.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/ANG/a/041104799
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 18 Nov 2011 09:48
Last Modified: 18 Nov 2011 09:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156638
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item