Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pembentukan Dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran Di Indonesia (Studi Di MahkamahAgung RI)

Rifandhana, RadityaF (2015) Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pembentukan Dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran Di Indonesia (Studi Di MahkamahAgung RI). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Agung tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,Pasal 24 A yang menyatakan bahwa “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi ,menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang ,dan mempunyai lainnya yang diberikan oleh undang-undang ,masih dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,Mahkamah Agung merupakan turut serta dalam hal kekuasaan kehakiman tertera dalam Pasal 24 Ayat 2 : “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara ,dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi .Menganalisis mengenai Kewenangan Mahkamah Agung yang tertera pada Pasal 24 Ayat 2 maka Kewenangan tersebut dapat menjadi Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Dalam Pembentukan Dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran .Pembentukan dan Pembinaan Peradilan dalam lingkungan Pengadilan Militer yang dilakukan oleh Kewenangan Mahkamah Agung RI maka Pembentukan dan Pembinaan tersebut terdiri dari : a. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer b. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer Tinggi c. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer Utama d. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pembentukan dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran ,maka Kewenangan Mahkamah Agung pada penjelasan diatas pada poin a sampai dengan d Kewenangan Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan Panglima TNI tertera pada Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Panglima TNI Nomor KMA/065A/SKB/IX/2004 Nomor : Skep/420/IX/2004 Tentang Kerja Sama Dalam Pembinaan Personel Militer Bagi Prajurit TNI Yang Bertugas Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer .

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347..35 095/RIF/p/2014/041507966
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 06 Nov 2015 09:48
Last Modified: 06 Nov 2015 09:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156631
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item