Kajian Yuridis Terhadap Jumlah Persentase Kepemilikan Saham Dalam Perseroan Terbatas (Tinjauan atas Undang – Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

HattaBj, Muhammad (2015) Kajian Yuridis Terhadap Jumlah Persentase Kepemilikan Saham Dalam Perseroan Terbatas (Tinjauan atas Undang – Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam pasal 7 ayat 1 undang – undang no 40 Tahun 2007,bahwa sebuah perseroan terbatas dapat didirikan oleh 2 (dua) orang saja, tidak ada aturan lebih lanjut mengenai kepemilikan sahamnya, sehingga memungkinkan terjadinya kepemilikan jumlah saham yang sama dalam perseroan terbatas yang hanya memiliki 2 pemegang saham. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pemilik saham mayoritas dalam perseroan tersebut, padahal didalam pengambilan keputusan didalam sebuah RUPS, jika tidak dapat diambil keputusan secara musyawarah, akan diambil keputusan yang diterima oleh mayoritas. Dengan demikian muncul permasalahan mengenai “Mengapa Undang–Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur mengenai jumlah pasti pemegang saham?”. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui alasan tidak diaturnya jumlah pasti mengenai jumlah persentase kepemilikan saham yang diatur dalam Undang–Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui urgensi penentuan jumlah persentase kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kemudian terhadap bahan hukum dideskripsikan dan dianalisis keterkaitan antara satu sama lain. Selain itu dalam pengolahandianalisis dengan metode interpretasi gramatikal yakni menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai dengan kaidah hukum tata bahasa. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, berarti pendirian perseroan dilakukan secara konsensual dan kontraktual berdasar pasal 1313 KUHPerdata. Dengan demikian Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh 2 orang saja dengan jumlah kepemilikan saham sama selama pendirian dilakukan para pendiri atas persetujuan, dimana para pendiri antara yang satu dengan yang lain saling mengikatkan dirinya untuk mendirikan Perseroan. Kata kunci: Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Perjanjian.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.092 2/HAT/p/2015/041505891
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 06 Oct 2015 14:36
Last Modified: 06 Oct 2015 14:36
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156621
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item