Urgensi Pengaturan Green Banking dalam Kredit Perbankan di Indonesia

Radyati, Ajeng (2014) Urgensi Pengaturan Green Banking dalam Kredit Perbankan di Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tujuan pembangunan nasional pada intinya adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perbankan mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional terutama dalam kegiatan perekonomian, karena fungsi utama bank adalah menyalurkan dana masyarakat. Sejalan dengan meningkatnya volume dan jenis kegiatan perekonomian Indonesia kebutuhan akan pembiayaan terutama dalam bentuk kredit akan semakin meningkat. Salah satu peran perbankan tersebut terwujud dalam bentuk penyaluran dana berupa fasilitas kredit yang diperuntukan bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif dalam mendukung peningkatan usahanya. Fasilitas kredit merupakan salah satu bentuk pembiayaan bank dalam beragam fasilitas untuk kebutuhan modal kerja, investasi ataupun yang bersifat konsumtif. Pemberian kredit bank senantiasa terkait dengan upaya bank sebagai lembaga intermediasi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan. Proses penyaluran kredit tersebut pada umumnya kurang memperhatikan aspek lingkungan, sehingga baru disadari kemudian setelah adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan oleh usaha-usaha atau industri yang di danai oleh kredit perbankan sehingga dapat merugikan generasi masa kini dan mendatang. Sebagai upaya peningkatan kualitas peran perbankan, dapat diwujudkan melalui keikutsertaan bank dalam memperhatikan kualitas lingkungan hidup sebagai akibat dari pembangunan khususnya di bidang industri. Hal ini disebabkan terjadinya suatu keadaan yang semakin kontradiktif antara pembangunan yang diupayakan melalui industrialisasi acapkali menimbulkan persoalan dalam bidang lingkungan dengan menimbulkan akibat perusakan dan pencemaran lingkungan. Kenyataan tersebut menimbulkan suatu situasi yang dilematis. Pembangunan dibidang industri akan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, sedangkan di sisi lain pembangunan di bidang industri akan menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan terjadi industri dengan biaya tinggi. Problematika yuridis yang tibul dalamyaitu belum ada peraturan khusus tentang Green Banking yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) sehingga penerapan Green Banking sebatas inisiatif bank sendiri. Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 12 Tambahan Lembaran Negara No. 4471). Peraturan Bank Indonesia tersebut telah diatur pelaksanaannya dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal Penilaian Kualitas Aktivan Bank Umum. Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran tersebut ditentukan bahwa dalam menilai prospek usaha, bank perlu memperhatikan upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup. Selanjutnya, dalam Surat Edaran tersebut di atas telah diberikan petunjuk atau ketentuan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal bank melakukan penilaian prospek usaha debitur dalam rangka upaya yang dilakukan oleh debitur dalam rangka mengelola lingkungan hidup, khususnya debitur berskala besar yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Apa urgensi pengaturan kredit Green Banking dalam hukum perbankan Indonesia, kedua, bagaimana pengaturan kredit Green Banking yang memberikan kepastian hukum di Indonesia? Tujuan penelitian tesis ini adalah: 1) Mengkaji urgensi pengaturan kredit Green Banking dalam hukum perbankan Indonesia, 2) Mengkaji pengaturan Green Banking yang dapat memberikan kepastian hukum di Indonesia. Kerangka dasar teoritis yaitu Teori Kepastian Hukum. Penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) . Bahan hukum yang terdiri atas aturan hukum yang diurut berdasarkan hierarki mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan aturan lain dibawah Undang-Undang, serta bahan hukum asing sebagai pembanding bahan hukum yang ada dianalisis untuk melihat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai penerapan prinsip Green Banking . Sehingga dapat membantu sebagai acuan dan pertimbangan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai Green Banking secara tepat. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka ( library study ) atau studi dokumen ( document study ) yaitu menginventarisasi bahan-bahan hukum yang relevan dengan pokok permasalahan yang sedang dikaji. Metode analisis bahan hukum untuk melihat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai penerapan prinsip Green Banking terhadap pengambilan kredit oleh nasabah. Sehingga dapat membantu sebagai acuan dan pertimbangan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai Green Banking secara tepat dan dengan menggunakan normatif kualitatif menguraikan semua bahan hukum, dianalisa secara komprehensif, dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut: Urgensi Green Banking yang dapat memberikan kepastian hukum dapat dilihat dalam aspek unifikasi Green Banking , unifikasi juga dapat dijadikan penyatuan berbagai aturan hukum menjadi satu kesatuan hukum secara sistematis yang berlaku bagi seluruh warga Negara di suatu Negara. Selain unifikasi terdapat implementasi atau Best Practise dari negara-negara lain yang telah memposisikan diri sebagai Green Banking dalam dunia perbankannya. Negara-negara tersebut juga mewajibkan setiap bank untuk membentuk unit khusus bidang lingkungan yang dipimpin seorang bankir senior. Unit ini secara berkala melapor pada otoritas tentang Implementasi konsep Green Banking . Green Banking dalam perbankan Indonesia yang dapat memberikan kepastian hukum dapat di lihat dari pengaturan subtantif dan pengaturan administratif, yang terdiri atas hak dan kewajiban serta tanggung jawab hukum dalam lingkungan yang ditimbulkan dari aspek perbankan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah: Bank Indonesia sebagai bank sentral sudah saatnya menyusun kerangka pengaturan G reen Banking yang sifatnya memaksa dalam rangka mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang ada mengenai upaya pelestarian lingkung

English Abstract

The aim of the national development in the idea is to provide community Indonesia that is just and prosperous society based on the Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia 1945. Banks have vital roles in strategic national development especially in economic activities, since the main function is to distribute bank public funds. In line with the creating volume and type of economic activities in Indonesia needs financing mainly in the form of credit would be increasingly. One of the banking role was realized in the form for channelling funds u.s. credit facility that was allocated for the community individuals or the body needs to consumptive or-productive in supporting their efforts. Credit facilities is one of the forms bank financing in various facilities for working capital, the investment or a consumptive nature. The bank credit always related to the effort bank intermediary as an institution to add value to the community and development. Credit distribution process was defined as "generally less environmentally, so just realize it after the echoed environmental pollution by business or Industries which -- funded by banking credit that cant baseline studies the present and the future generations. As the effort to receiving complain the quality the role, the banking cant be realized through the participation of bank in implementing quality environment as a result property of the development especially in areas of Industries. This was the occurrence of a more contradictions between development that have been attempted through industrialization often caused a problem in the field of environment with a cause destruction environmental pollution. The fact that leads to a entire that dilemmas. The construction Industries will be beneficial for the welfare of the people, while on the other side development in areas of Industries will caused environmental repo echoed, in fact industries with high costs. Its problem that judicial tibul dalamyaitu yet, there is no specific rules on "Green Banking issued by Bank Indonesia (BI) so that the application Green Banking just a banks own initiative. Bank Indonesia has issued a regulation Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 on January 20, 2005 about quality assessment Assets Public Banks (State Gazette of the Republic of Indonesia in 2005 No. 12 additional State Gazette No. 4471). Bank Indonesia regulation has been arranged the letters circulated execution Bank Indonesia No. 7/3/DPNP on January 31, 2005 to all of the bank general who engages in arguments cogently subject quality assessment Aktivan Commercial Banks. Bank Indonesia regulation and The Circular be bothered by that in assessing future business, the bank needs to pay called ada (efforts done by debtor in order to maintained environment. Next, in the Circular Letter mentioned above has given the instructions or based on about things that he should be considered in this bank assesses future business debtor in order to efforts done by debtor in order to manage the environment, especially debtor on a large scale that has are important impact to environment. Troubles that was formed in this research is: First, What the urgency setting credit Green Banking in banking law Indonesia, the two, how a profitable credit Green Banking that provide legal certainty in Indonesia? The aim of the research this thesis is: 1) To examine the urgency setting credit Green Banking in banking law Indonesia, 2) To examine a profitable Green Banking that can provide legal certainty in Indonesia. Basic Framework theory which is the theory Legal Certainty. This research is or use methods nomative juridical. This approach is an approach approach and regulation as well as statute (approach) and conceptual approach (on conceptual approach). Legal materials that are composed the rule of law ordered based on a hierarchy from the 1945, the Law, government regulation, and other rules Law, and foreign legal materials as a comparison legal materials that are analyzed the regulation has yet to see and regulation as well as arrange specially about the application Green Banking principles. So it can help as a reference and Directors and regulation as well as u. The urgency Green Banking that can provide legal certainty can be seen on unification Green Banking, unification also can be made as the unification on the rule of law to a whole law in a systematic applied for all citizens in a country. In addition unification there are implementation or Best Practice from other countries, which has been putting themselves as Green Banking in the world goes. These countries also obliged every bank to form a special unit environment area that was led by a banker senior. This Unit is regularly reports on the authority of implementation of the concept Green Banking. Green Banking in Indonesias banking that can give certainty law may be in see from a profitable subtantif and a profitable administrative, which is made up for the rights and obligations and our responsibility law in its adverse environmental impact from the banks. Recommendations from this research is: Bank Indonesia as central banks time to draw up a framework for a Green Banking that his nature to force in order to promote these terms that there are about efforts to protect environment. This can be realized with made yet the Law that set specific about credit policies Green Banking, so that every bank have attitude toward the environment. It is time for Indonesia entered the industrial revolution green, Banking Company believe a sustainable development. Banks shall have rules that ties and detail that can guarantee legal certainty in a Green Banking. It is necessary to build up a new model competition-oriented system of "banking on budget". The Government can also give rating on the banks that have already started to was pioneered for the company.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.082/RAD/u/041406754
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 13 Oct 2014 14:16
Last Modified: 13 Oct 2014 14:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156610
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item