Penerapan Prinsip Kehati – Hatian Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pemberian Kredit Di BPR Kawan Malang

Kurniawan, Arief (2016) Penerapan Prinsip Kehati – Hatian Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pemberian Kredit Di BPR Kawan Malang. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menempati peran yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apabila diamati, perkembangan yang terjadi pada industri BPR selama beberapa tahun terakhir perlu di apresiasi tersendiri. Dilihat dari data keuangan, selama 6 tahun terakhir (tahun 2009 sampai tahun 2015) perkembangan BPR mengalami peningkatan rata-rata sebesar 39%. Perkembangan ini tidak terlepas dari peran Direksi. Kedudukan direksi sangat penting karena direksi bertugas mengelola perseroan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif tepat dan cepat serta dapat bertindak secara indepenent serta sekaligus mempertanggung jawabkannya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis penerapan prinsip keahatihatian di BPR Kawan Malang, menganalisis faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) di BPR Kawan Malang, & menganalisis akibat hukum tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Obyek penelitian adalah prinsip kehati-hatian berkaitan dengan tanggung jawab direksi dalam pemberian kredit di BPR Kawan Malang. Berdasarkan data dari hasil wawancara dan dokumen yang ada kami berusaha menggambarkan situasi dan kondisi yang diteliti dihubungkan dengan isi peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan judul penelitian. Data penelitian setelah dianalisis, diperoleh hasil bahwa penerapan prinsip kehati-hatian di BPR Kawan Malang telah ada dilakukan. Hal ini dapat dilihat dri buku-buku pedoman yang telah mencantumkan prinsipprinsip mengenal nasabah seperti diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/10/PBI/2001. Pasal 6 dan pasal 7 UU No. & tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan, dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/9 tahun 1989 tentang Kredit Investasi dan Penyertaan Modal serta menurut ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit telah diatur dengan jelas. Selanjutnya berdasarkan pasal 6 dan pasal 7 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 thun 1998 Tentang Perbankan, Edaran Bank Indonesia No. 21/9 tahun 1989 Tentang Kredit Investasi dan Penyertan Modal maka prinsip kehati-hatian vi merupakan salah satu ketentuan dalam perseroan dalam hl ini PT. Bank Perkreditan Rakyat Kawan Malang yang telah dsetujui oleh RUPS sehinggga Direksi harus melaksanakan seebagai salah satu dari tanggung jawab direksi dalam menjalankan perseroan.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.082/KUR/p/2016/041612171
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 18 Jan 2017 09:07
Last Modified: 18 Jan 2017 09:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156601
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item