Indah, Fitriana (2015) Surat Izin Tempat Usaha Berjualan (SITUB) UPTD> Pasar Pagi Ganda Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Mandiri (PERSERO) Tbk. Unit Mikro Samarinda. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Sehubungan dengan meningkatkan kebutuhan terhadap pendanaan guna memenuhi kegiatan pembangunan. Sumber dana suatu usaha terdiri atas modal dan utang. Modal, merupakan pemasukan berupa barang maupun dana yang dimiliki oleh pengusaha ataupun pemasukan oleh pemodal yang menyetorkan barang/dana untuk suatu usaha. Sedangkan utang, merupakan sumber dana yang dapat diperoleh pengusaha dari lembaga keuangan baik lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank, lembaga lembaga pembiayaan dan pasar uang.Lembaga perbankan atau disebut juga bank, merupakan badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya. Dalam praktek perbankan lazim terjadi perjanjian utang-piutang atau yang dapat disebut juga perjanjian kredit.Mandiri Kredit Mikro menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi yang membutuhkan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dengan menggunakan Jaminan, salah satu jaminan yang dipergunakan sebagai jaminan adalah Surat Izin Tempat Usaha Berjualan (SITUB). Oleh karena itu yang perlu dikaji pada permasalahan ini adalah Surat Izin Tempat Usaha Berjualan (SITUB) ganda sebagai jaminan pada Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Tindakan hukum yang dilakukan PT. Bank Mandiri terhadap Surat Izin Tempat Usaha Berjualan (SITUB) ganda apabila terdapat kredit macet dan upaya penyelesaiannya Hasil dari penelitian ini bahwa dengan adanya Surat Izin tempat Usaha Berjualan (SITUB) ganda yang di miliki oleh pedagang dijaminkan kepada perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam waktu yang bersamaan. Dengan diberikan pinjaman kepada pedagang yang memiliki (SITUB) ganda tersebut membuat pedagang Pembiayaan melebihi kesanggupan membayar atau Overfinace yang dapat menimbulkan kredit bermasalah. Dari kredit bermasalah inilah pihak bank terdapat kesulitan untuk melakukan penyitaan terhadap jaminan yang diserahkan berupa Surat Izin Tempat Usaha Berjualan (SITUB) tersebut. Tindakan hukum yang dilakukan PT. Bank Mandiri terhadap (S ITUB) ganda pada kredit macet dan upaya penyelesaiannya adalah pihak bank mandiri yaitu marketing kredit melakukan upaya maintenance dengan upaya penagihan setiap minggu dan setiap hari, upaya ini dilakukan mandiri disebut dengan menabung atau mencicil angusran kredit. Upaya yang ditempuh selanjutnya apabila debitur tidak sanggup melakukan pembayaran karena juga memiliki kewajiban di bank lain maka pihak yang ditempuh yaitu melakukan pelunasan atau menutup salah satu kredit yang ada, dengan menjumlahkan sisa hutang debitur dari perbankan dan lembaga keuangan yang ada, dan menjualkan kembali petak,kios,los pasar pagi dengan harga sejumlah sisa hutang pokok debitur. Dan upaya terakhir adalah menunggu kredit tersebut dikatakan kredit macet sehingga debitur dikatakan Blacklist atau Daftar Hitam. Melalui penelitian ini Saran mengenai permasalahan ini adalah PT. Bank Mandiri tidak menerima (SITUB) sebagai jaminan utama tetapi sebagai jaminan pelengkap, Pihak UPTD. Pasar Pagi Samarinda apabila pedagang ingin membuat (SITUB) hendaknya melampirkan bukti kepemilikan sebelumnya, adanya kerjasama dari pihak perbankan di Kota Samarinda bahwa tidak dapat menerima jaminan berupa (SITUB) Pasar Pagi sebagai jaminan dan bekerjasama dendan pihak UPTD Pasar Pagi tidak memberikan rekomendasi kepada para pedagang yang ingun mendapatkan pinjaman dari bank dengan jaminan berupa Surat Izin Tempat Usaha Berjualan (SITUB).
English Abstract
in relation to the increasing need for funding to meet development activies. Sources of funds consisting of a venture capital and debt. Capital, an income in the form of goods or funds owned by businessman or investor income by depositing the gthe goods / unds for a business. While debt is a source of funds that can be obtained from financial institutions better entrepreneur banking institutions, non-bank financial institution,financial institution and market institutions uang.Lembaga banking or bank also called,is a businees entity that is collecting fund and channel them back to the community in the form of credit and or other form. In banking practice common agreement or debts that may be called Microcredit kredit.Mandiri agreement providing micro credit for the needy Investment Credit and Working Capital Loan Guarante to use, one of which is used as security guarantes are permit-Sell ( SITUB ). Hence the need to be assessed on this issue is permit-Sell ( SITUB ) doubles as a guarante on Working Capital Credit Agreement and the legal actions undertaken by PT.Bank to Sell Business Location Permit ( SITUB ) if there are multiple bad credit and settlement efforts. Results from this study that the presence of a Business License to Sell ( SITUB ) double which is owned by the merchant pledged to banks and other f inancial institutions at the same time. By granted loans to traders who have ( SITUB ) makes tranders Financing double exceed the ability to pay or Overfinance which can lead to a credit crunch. Of these non-performing loans the bank are dificult to carry out seizure of collateral submitted the form permit-Sell ( SITUB ) is. Legal action by PT.Bank Mandiri to ( SITUB ) double on bad loans and settlement efforts are independent bank that is marketing credit maintenance efforts with efforts to collect every week and every day, this is done independenty efforts colled savings or credit angsuran installments.Efforts were taken further if the debtor is not able to make payments due also have obligations in other bank,the parties reached asettlement or closing is doing one of the existing credit, by summing the remaining debt from the debtor banks and financial instructions that exit, and sell back plots,stall,market stalls in the morning with the rest of the prince of a number of principal debtor.And the last attempt was waiting loan bad credit says that the debtor is said to Blacklist or Blacklist. Through this research suggestion regarding this issue is PT. Bank Mandiri not accept ( SITUB ) as the primary collateral but as a complementary guarante,Parties UPTD. Morning Market Samarinda if traders want to make ( SITUB ) should attach proof of previous ownership, the cooperation of the banks in the city of Samarinda that can not accept collateral ( SITUB ) Morning Market as collateral and collaborations UPTD the Morning Markets does not provide recommendations to trader which ingun get a loan from a bank with a guarantee in the form of permit-Sell ( SITUB ).
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.082/IND/s/2015/041502479 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Sugiantoro |
Date Deposited: | 01 Jun 2015 14:40 |
Last Modified: | 01 Jun 2015 14:40 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156600 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |