Analisis Pengaturan Pendirian Unit Usaha Syariah Perbankan Indonesia Berdasarkan Prinsip Halal

Falisha, Fabian (2011) Analisis Pengaturan Pendirian Unit Usaha Syariah Perbankan Indonesia Berdasarkan Prinsip Halal. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perbankan merupakan lembaga keuangan sebagai penompang kehidupan untuk mencapai stabilitas ekonomi dan untuk mencapai kemakmuran masyarakat di Indonesia, tujuan tersebut dibutuhkan regulasi yang baik untuk mengatur tentang sistem perbankan di Indonesia. Sistem perbankan di Indonesia diawali dengan sistem kapitalis, yang menggunakan prinsip bunga sebagai keuntungan suatu perbankan di Indonesia, namun hal tersebut mendapat resistensi yang tinggi oleh masyarakat Islam di Negara-negara Islam, yang menggangap bahwa bunga itu sesuai dengan yang dimaksud nash di Al-Quran dan Hadisnya, yaitu riba. Berdasarkan resistensi tersebut negara sebagai amanah UUD 1945 pasal 29 wajib memberikan kebijakan atau peraturan yang tidak bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hadirlah produk negara yang disebut Undang-undang Perbankan Syariah, sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan usaha dengan sistem bunga. Tujuan dari Undang-undang perbankan syariah ini agar masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat yang beragama Islam, menggunakan usaha syariah yang jauh dari unsur riba. Pada kenyataannya terdapat peraturan pelaksana terhadap Undang-undang syariah yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Peraturan Bank Indonesia nomor 11/10/PBI/2009 yang mengatur tentang Unit Usaha Syariah. Pada Peraturan Bank Indonesia tentang UUS ini terdapat penjelasan bahwa bank umum konvensional yang menggunakan sistem bunga dapat menjalankan usahanya secara syariah dengan ketentuan, modal pembentukan unit usaha syariah berasal dari keuntungan yang disisihkan oleh bank umum konvensional yang menggunakan sistem bunga. Problematika yuridis diatas memberikan dampak di masyarakat yaitu masyarakat masih bergelut dengan kegiatan usaha secara riba, hal ini terjadi karena disharmoni antara paradigma lembaga legislatif sebagai lembaga pembuat undang-undang dengan ijtihad para pemuka agama yaitu mengenai konsep halal pada perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga. Konsep halal berikut dengan ketentuan pasal 4 Peraturan Bank Indonesia tentang UUS merupakan fokus utama karya ilmiah yuridis normatif ini. Teori pertanggungjawaban, dan teori kepastian hukum menghasilkan analisis pembahasan yang logis, kritis, dan radikal serta dapat dikaji bersama kebenarannya. Teori pertanggungjawaban merupakan teori yang menganalisis tentang ”siapa” yang bertanggungjawab terhadap segala muamalah yang bertentangan dengan syariah di Indonesia, namun sudah merupakan sistem yang baku di Indonesia. Sedangkan teori kepastian hukum merupakan teori yang menilai ketidakpastian dan ketidaktegasan negara mengenai konsep halal terhadap bunga bank konvensional dan diharapkan adanya harmoni hukum nasional dan hukum syariah di Indonesia. Pada akhirnya, disharmoni hukum tersebut menghasilkan regulasi Peraturan Bank Indonesia yang bertentangan dengan syariah atau dapat disebut tidak halal karena kegiatan usaha syariah tersebut bersumber dari dana yang haram. Sehingga sumber dana yang haram akan tetap haram walaupun sebagai modal kerja syariah.

English Abstract

Banking is a financial institution as a sustainer of life to achieve economic stability and achieve prosperity for the people in Indonesia, the objective of good regulation is needed to regulate the banking system in Indonesia. Indonesias banking system begins with the capitalist system, which uses the principle of interest as a banking gain in Indonesia, but it gets a high resistance by the Islamic society in Islamic countries, which assumes that the interest in accordance with the texts referred to in Al-Quran and Hadith, that is usury (Riba). Based on the resistance state as a mandate of the 1945 Constitution article 29 shall provide policies or regulations that do not conflict with the basic belief in God Almighty. Present state is a product called the Islamic Banking Act, as a form of rejection of business activities with the system of interest. The purpose of the Act is that the community of Islamic banking in Indonesia, especially people who are Muslims, using Islamic venture away from the element of usury. In fact there are regulations implementing of Syariah law that is contrary to the basis of faith to Tuhan Yang Maha Esa (the One God), that Bank Indonesia Regulation number 11/10/PBI/2009 arranging of Unit Usaha Syariah (USS). At the Bank Indonesia Regulation of UUS is there an explanation that conventional commercial banks using the system can run in an interest with the provisions of syariah, syariah business unit of capital formation is derived from profit excluded by conventional commercial banks using the system of interest. Juridical problems of the community over the impact on the community is still struggling with usury business operations, this happens because of disharmony between the paradigm of the legislature as an institution with lawmakers ijtihad ie religious leaders about the halal concept in the conventional banking system that uses an interest. The concept of halal following the provisions of article 4 of the Regulation of Bank Indonesia about USS is the main focus of this normative juridical scientific work. Theory of liability, legal certainty and the theory produce a logical analysis of the discussion, critical, and radical and can be studied with the truth. Theory of liability is a theory which analyzes the "who" is responsible for all muamalah contrary to syariah in Indonesia, but is already a standard system in Indonesia. While the theory of legal certainty is a theory that assesses the state of uncertainty and indecision about the halal concept to conventional bank interest rates and expected the harmony of national laws and syariah law in Indonesia. In the end the legal disharmony resulted in Indonesia bank regulatory rules that conflict with sharia or not can be called kosher because business activity is sourced from the sharia illcit funds. So that the source of illcit funds will remain forbidden even as working capital sharia.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.082/FAL/a/041104220
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 17 Oct 2011 11:17
Last Modified: 17 Oct 2011 11:17
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156595
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item