Basri, MochamadHasan (2016) Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Izin Pakai Kios Pasar. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Seiring dengan peningkatan laju pembangunan di Indonesia, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan guna memenuhi kegiatan pembangunan. Dana merupakan kebutuhan utama dalam suatu usaha/bisnis. Tanpa dana maka seseorang tidak mampu untuk memulai suatu usaha atau mengembangkan usaha yang sudah ada. Salah satu contoh bangunan yang tergolong bangunan yang dijadikan jaminan adalah kios pasar. Yang dimaksud dengan kios pasar adalah bangunan tempat dasaran di lingkungan pasar berbentuk ruangan dengan ukuran tertentu, dengan batas ruangan yang jelas misalnya tembok, papan dan sebagainya. Kios pasar dalam penelitian ini diperoleh berdasarkan izin pemakaian tempat secara tertulis dari instansi terkait yang disebut izin pemakaian tempat dasaran. Izin Pemakaian inilah yang kemudian dijadikan jaminan atas hutang debitur kepada kreditur. Secara teori, hak sewa digolongkan sebagai hak perseorangan yaitu hak yang muncul karena hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain akibat adanya perikatan, sehingga hak ini hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu saja. Perjanjian sewa-menyewa bertujuan untuk memberikan hak pemakaian saja, bukan hak milik atas suatu benda. Perjanjian sewa-menyewa juga tidak memberikan suatu hak kebendaan, ia hanya memberikan suatu hak perserorangan terhadap orang yang menyewakan barang. Permasalahan yang diambil adalah : Apakah Surat Izin Pakai Kios Pasar dapat digunakan sebagai Jaminan ?. Penelitian ini berjenis normatif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan menganalisis, mengkaji konsep hukum, norma hukum dan sistem hukum berkaitan dengan perjanjian kredit yang menggunakan Izin Pakai Kios Pasar sebagai dasar untuk mengikat Jaminan bagi Perbankan. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan untuk mengkaji adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kredit yang menggunakan Izin Pakai Kios Pasar sebagai dasar dalam mengikat Jaminan, tidak bisa dimasukkan salah satu jenis Lembaga Jaminan baik itu berupa Hak Tanggungan, Gadai, Hipotik maupun Fidusia. Kata Kunci : Izin Pakai Kios Pasar, Perjanjian Kredit, Jaminan.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.082/BAS/p/2016/041611096 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 17 Jan 2017 08:47 |
Last Modified: | 17 Jan 2017 08:47 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156594 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |