Penerapan Akibat Hukum dari Mora-Debitoris dan Mora-Creditoris Perjanjian Kredit Bank di Denpasar Dihubungkan dengan Putusan MA. RI. Nomor : 983.K/Pdt/1991

Yasa, KetutHarta (2010) Penerapan Akibat Hukum dari Mora-Debitoris dan Mora-Creditoris Perjanjian Kredit Bank di Denpasar Dihubungkan dengan Putusan MA. RI. Nomor : 983.K/Pdt/1991. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perjanjian Kredit Bank adalah merupakan Perjanjian Kredit yang dibuat antara Debitur dan Kreditur, dimana perjanjian yang dipergunakan adalah sebuah Perjanjian/form yang telah disiapkan terlebih dahulu oleh Bank dan bersifat baku. Dalam Perjanjian Kredit tersebut banyak sekali terdapat klausula-klausula yang tidak seimbang antara kedudukan sebagai debitur pada satu sisi dan sebagai Kreditur pada sisi lainnya, dimana Kreditur salah satunya dapat merubah suku bunga yang berlaku; perihal eksekusi Jaminan atas dasar Kuasa dari Debitur; Bunga tambahan, denda, klausul ganti rugi, pembayaran dwangsom, biaya-biaya lainnya termasuk biaya Pengacara, Pengadilan; klausul asuransi; dan berbagai klausul eksonerasi; yang sangat memberatkan Debitur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Sejauhmana penerapan Asas Proporsionalitas Perjanjian Kredit Bank di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Cabang Denpasar; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Cabang Denpasar; dan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Denpasar ? dan bagaimana penerapan akibat hukum apabila terjadi Mora-Debitoris (Kelalaian/wanprestasi Debitur ) dan Mora-Creditoris (Kelalaian/wanprestasi Kreditur) atas Perjanjian Kredit Bank yang telah disepakati oleh Debitur dan Kreditur yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak pada kasus ini dikaitkan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi, ongkos penyelesaian perkara, bunga, bunga tambahan, denda, Dwangsom, ongkos administrasi dan upah lainnya? Hasil penelitian bahwa penerapan Perjanjian Kredit Bank tidak hanya mengatur masalah hukum, tetapi juga mengatur masalah Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, sehingga kalusula-klausulanya sangat kompleks dan rumit; akibatnya tidak mungkin dapat diimplementasikan dan diperjanjikan dalam sebuah Perjanjian Kredit yang standar/baku. Pengertian perihal dinyatakan telah terjadi Kelalaian Debitur/Mora-Creditoris dan/atau Kelalaian Kreditur/Mora-Creditoris dalam Perjanjian Kredit Bank masih kabur, karena dipengaruhi oleh tekhnis Bank; dan prestasi dari Debitur tidak mungkin terlaksana tanpa bantuan dari Kreditur. Kreditur tidak dapat sewenang-wenang membebankan/melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit Bank kepada Debitur yaitu untuk membayar ganti rugi, ongkos penyelesaian perkara, bunga, bunga tambahan, dwangsom, ongkos administrasi, dan upah lainnya sesuai dengan Perjanjian Kredit, karena tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan, dan itikad baik. Kendala beberapa klausula-klausula Perjanjian Kredit Bank yang disepakati oleh Debitur dan Kreditur mempunyai potensi yang bertentangan dengan Undang-Undang; Ketertiban Umum, dan Kesusilaan, sehingga jika terjadi masalah hukum berkaitan dengan klausula-klausula Perjanjian Kredit tersebut, maka dapat digugat untuk dinyatakan dapat dibatalkan atau batal demi hukum; harus dipikirkan oleh pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia perihal standar Perjanjian Kredit.

English Abstract

Bank Credit Agreement is a Loan Agreement made between debtors and creditors, where agreement used is an agreement/form that had been prepared beforehand by the bank and is raw. In a lot of the Credit Agreement contained clauses that are not balanced between the position as a debtor on the one hand and as a creditor on the other side, where one creditor can change the prevailing interest rates; regarding the execution of security on the basis of Power of the Debtor; additional interest, fines, damages clause, dwangsom payment, other costs including attorney fees, court; insurance clause and the various clauses eksonerasi; a very burdensome Debtor. The formulation of the problem in this research are: To what extent the application of principle of proportionality in PT. Bank Credit Agreement. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Denpasar Branch; PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Denpasar Branch; and PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Denpasar Branch? and how the application of legal consequences in case of Mora-Debitoris (Negligence/defaulting debtor) and Mora-Creditoris (Negligence/tort creditors) over the Bank Credit Agreement as agreed by the Debtors and Creditors in force as the Act for the parties in this case linked with the obligations of indemnity payments, settlement costs, interest, additional interest, fines, Dwangsom, administrative costs and other wage? The study show that application of the Bank Credit Agreement not only regulate the legal issues, but also regulates the issue of Political, Economic, Social, Cultural, so that its clauses are very complex and complicated, with the result it is impossible to be implemented and agreed in a loan agreement that the standard/default. Understanding the subject is alleged to have occurred Negligence Debtor/Mora-Creditoris and/or Negligence Creditor/Mora-Creditoris the Bank Credit Agreement is still vague, because it is influenced by technical Bank; and achievements of the Debtor not have been possible without help from the lenders. Creditors can not arbitrarily impose/implement things that have been agreed in the Credit Agreement Bank to the Debtor is to pay the damages, settlement costs, interest, additional interest, dwangsom, administrative costs, and wages in accordance with the Credit Agreement, as must not conflict with the act, public order and decency, and good faith. Constraints several clauses Bank Credit Agreement which was agreed by the Debtors and Creditors have potential conflict with the Act; Public Order, and decency, so if there is a problem of law clauses correlated with the Credit Agreement, it can be sued for otherwise may be canceled or null and void; should be considered by the authority of Bank Indonesia regarding the standard of the Credit Agreement.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.082 3/YAS/p/041101654
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 05 May 2011 11:34
Last Modified: 05 May 2011 11:34
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156588
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item