Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Jaminan Tanah Hak Milik Yang Belum Bersertipikat

Damayanti, RumAry (2016) Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Jaminan Tanah Hak Milik Yang Belum Bersertipikat. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Laju perkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia sangat membutuhkan peran perbankan, oleh sebab itu eksistensi perbankan harus diawasi dan dibina oleh pemerintah. Peran perbankan tersebut tidak hanya untuk mencari keuntungan bagi sebagian masyarakat tetapi harus bisa dirasakan oleh semua masyarakat terutama golongan ekonomi lemah supaya dapat membantu meningkatkan taraf hidupnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang untuk selanjutnya disebut UU Perbankan) pada pasal 1 ayat (2) yang berisi bahwa : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.. Tujuan Penelitan ini adalah untuk untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap kreditur yang menyalurkan kreditnya kepada debitur mikro yang hanya bisa menyerahkan jaminan tanah hak milik yang belum bersertipikat serta upaya yang bisa dilakukan oleh kreditur apabila ternyata dikemudian hari debitur tersebut wanprestasi. Hasil Penelitiannya adalah hak atas tanah yang belum bersertipikat dapat dijadikan jaminan misalnya pada PT BRI (Persero) dengan plafond kredit sampai dengan Rp 50.000.000,-. Pemberian fasilitas kredit dari PT BRI (Persero) pada debiturnya yang hanya mempunyai jaminan hak atas tanah belum bersertipikat ini telah sesuai dengan peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1996 tentang Penetapan Batas Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu khususnya untuk kredit kredit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bank Indonesia No 26/24/KEP/Dir tanggal 29 Mei 1993. Apabila dikemudian hari debitur mikro ternyata wanprestasi maka Bank terlebih dahulu melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Penyelesaian melalui pihak lain misalnya melalui Kejaksaan, Pengadilan dan KPKNL adalah alternatif terakhir yang diambil oleh Bank, dikarenakan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang relatif banyak. Penyelesaian lain yang dapat dilakukan bank yaitu dengan cara melalui agunan yang diambil alih (AYDA), hapus buku dan hapus tagih. Penyelesaian melalui pengadilan dan KPKNL sangat sulit dilakukan dikarenakan pihak Pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi jaminan dan pihak KPKNL tidak dapat melakukan pelelangan jaminan dikarenakan Bank tidak mempunyai Sertipikat Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah yang belum bersertipikat yang diserahkan oleh debitur sebagai jaminan kredit.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.077/DAM/p/2016/041611114
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 Jan 2017 13:10
Last Modified: 24 Jan 2017 13:10
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156575
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item