Wulandari, Endah (2016) Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Mencegah Kerugian Akibat Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Personal Guarantee. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit.Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberikan rasa aman, memberikan kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi bank.Ada berbagai macam bentuk jaminan yang diberikan debitor, diantaranya berupa jaminan personal guarantee.Perbankan umumnya menerima personal guarantee sebagai jaminan tambahan. Meskipun hanya sebagai jaminan tambahan personal guarantee mempunyai peranan yang besar jika kredit yang diterima oleh Debitor menjadi kredit bermasalah.Karena jaminan merupakan langkah antisipasi bagi kreditor jika debitor wanprestasi dengan menjual jaminannya sebagai pelunasan dari utangnya. Jaminan dapat berupa kebendaan atau perseorangan, jaminan kebendaan telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti hak tanggungan, fidusia dan gadai yang memberikan hak kepada kreditor atas benda-benda tersebut. Personal guarantee sebagai jaminan kredit yang diwujudkan dengan perjanjian penanggungan penjamin menyatakan kesanggupannya akan memenuhi prestasi debitor apabila debitor tidak dapat memenuhi prestasinya. Penanggungan yang diatur dalam pasal 1820-1850 KUHPerdata hanya mengatur hal-hal yang umum saja, belum ada aturan secara khusus yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi bank sebagai penerima jaminan personal guarantee, hal ini dikarenakan hak istimewa diberikan oleh undang-undang lebih kepada penjamin sebagai bentuk perlindungan hukumnya antara lain yaitu pada pasal 1831, 1837, 1843, 1847, 1849-1850 KUHPerdata, dengan demikian dapat dikatakan bahwa bank selaku kreditor belum mendapat perlindungan karena bank penerima jaminan personal guarantee hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren, hal ini dikarenakan adanya aturan yang tidak lengkap dalam undang-undang tentang penanggungan. Sehingga dengan demikian maka muncul permasalahan mengenai : 1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor dalam mencegah kerugian akibat kredit bermasalah dengan jaminan personal guarantee ? dan 2) Bagaimana formulasi klausul dalam perjanjian penanggungan yang bisa memberikan perlindungan hukum bagi bank untuk mencegah kerugian dalam hal terjadi kredit bermasalah dengan jaminan personal guarantee ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu dalam pengolahan digunakan metode analisis interpretasi restriktif, yaitu metode penafsiran yang memberikan batas-batas jelas dalam memaknai suatu frasa yang terdapat dalam pasal maupun penjelasan perundang-undangan dan bahan hukum terkait. Bahan hukum yang ada dianalisis dengan menggunakan instrument teori untuk membahas dan menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor untuk mencegah kerugian jika terjadi kredit bermasalah dengan personal guarantee selama ini belum diketemukan baik melalui peraturan perundang-undangan maupun melalui peraturan otoritas jasa keuangan, peraturan perundang-undangan yang mengatur penanggungan dalam pasal 1820-1850, perlindungan hanya diberikan kepada penjamin dengan beberapa hak istimewanya, karena hal inilah aturan ini dikatakan kurang lengkap yang menyebabkan pihak bank kurang terlindungi sebab pihak bank tidak bisa mengambil langkah penyelesaian kredit dari debitor yang bermasalah sementara penjamin tidak kooperatif untuk melaksanakan prestasi dari debitor yang wanprestasi, Personal Guarantee yang terwujud dalam perjanjian penanggungan melalui klausul-klausul dalam perjanjian tersebutlah kreditor bisa mendapatkan perlindungan hukumnya, bagi otoritas jasa keuangan harus segera mengeluarkan aturan bahwa perjanjian penanggungan harus dilakukan dengan akta otentik serta penyerahan counter guarantee oleh penanggungdan formulasi klausul dalam perjanjian penanggungan yang diusulkan oleh peneliti bertujuan untuk menyamakan isi dari klausul yang ada dalam perjanjian penanggungan hal ini untuk menghindari klausul yang penting justru tidak dicantumkan dalam perjanjian penanggungan. Dengan formulasi dan aturan yang akan dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi bank, diharapkan bank akan terhindar dari kerugian jika terjadi kredit bermasalah, kerugian bank harus dihindari karena untuk mempertahankan dan memelihara kepercayaan masyarakat khususnya nasabah penyimpan dana sebab tanpa kepercayaan dari masyarakat bank akan sulit untuk melaksanakan usahanya yang memang bersumber dari kumpulan dana masyarakat.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.073/WUL/p/2016/041702364 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 07 Apr 2017 08:50 |
Last Modified: | 07 Apr 2017 08:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156568 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |