Pascarita, Herdiyana (2016) Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Angsuran Dan Peralihan Hak Milik. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Di masyarakat, praktek perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan sistem angsuran ditemukan bahwa belum terdapat keseragaman istilah yang dipergunakan untuk perjanjian jual beli kendaraan bermotor secara angsuran. Dalam setiap formulir yang dikeluarkan oleh dealer kendaraan bermotor menggunakan istilah yang berbeda-beda, misalnya: perjanjian pembiayaan dengan jaminan, sewa beli, perjanjian kredit kendaraan bermotor, pengakuan hutang dan sebagainya. Para pakar hukum sendiri juga belum terdapat kesamaan pendapat mengenai istilah tersebut. Demikian pula belum terdapat peraturan secara khusus yang secara tegas mengatur perjanjian jual beli kendaraan bermotor secara angsuran. Walau pun demikian dalam prakteknya perjanjian tersebut bersumber pada KUHPerdata, Undang-Undang No. 10 tahun 1998, kebiasaan, dan perjanjian standard. Adapun pada umumnya para pihak yang bersangkutan dengan perjanjian dimaksud adalah pembeli (debitur), penjual (dealer) dan lembaga bank (kreditur). Dari uraian tersebut di atas, maka masalah yang timbul adalah: “ Apakah perjanjian jual beli kendaraan bermotor roda dua dengan cara angsuran di dalam prakteknya sudah tepat menurut ketentuan hukum positif di Indonesia, baik dalam ketentuan hukum perdata pada umumnya, maupun hukum perjanjian pada khususnya” . Adapun tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan antara perjanjian jual beli kendaraan bermotor roda dua secara angsuran dengan ketentuan jual beli menurut ketantuan buku III KUHPerdata;Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai keberadaan azas kebebasan berkontrak dalam klausula-klausula perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan cara angsuran;dan untuk mengetahui dan menganalisis hak milik kendaraan bermotor beralih kepada pembeli dalam perjanjian jual beli secara angsuran tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif maka didapat hasil penelitian sebagai berikut: bahwa perjanjian Jual Beli Secara Angsuran pada dasarnya merupakan perjanjian tak bernama atau innominaat contracten, yaitu perjanjian yang belum ada pengaturannya dalam KUH Perdata. Walaupun perjanjian Jual Beli Secara Angsuran tidak diatur secara khusus (tertentu) dalam KUH Perdata maupun dalam ketentuan Undang-Undang lainnya, perjanjian tersebut tetap diperkenankan, karena sistem yang dipergunakan oleh KUH Perdata adalah sistem terbuka, artinya diakui adanya asas kebebasan berkontrak, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”. Sehingga berdasarkan asas tersebut, para pihak yaitu pihak perusahaan pembiayaan (Kreditur) yang ada di Kota Malang, pihak Debitur, dan pihak supplier (showroom), dapat mengadakan perjanjian Jual Beli Secara Angsuran, yang dalam hal ini adalah pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor Roda dua. Umumnya pranata jual beli secara angsuran menggunakan bentuk perjanjian baku (standard form contract) yang mengikat penjual barang dan pembeli. Klausul-klausul dalam perjanjian tersebut telah dibuat sebelumnya oleh pihak penjual atau kreditur tanpa melibatkan pihak pembeli, dan pembeli tinggal menandatanganinya saja. Pembeli yang membutuhkan kendaraan bermotor harus menerima dan memenuhi klausul-klausul yang dipersiapkan oleh penjual. Hak kepemilikan atas kendaraan bermotor beralih kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia, sampai dilunasinya semua pembayaran angsuran hutang (kredit) Debitur.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.073/PAS/p/2016/041702361 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 10 Apr 2017 14:05 |
Last Modified: | 10 Apr 2017 14:05 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156563 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |