Pelaksanaan Ketentuan Pasal 157 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Perseroan yang Telah Memperoleh Status Badan Hukum (Studi di Kabupaten Badung)

Budhiartini, NiKadeAyu (2011) Pelaksanaan Ketentuan Pasal 157 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Perseroan yang Telah Memperoleh Status Badan Hukum (Studi di Kabupaten Badung). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas selanjutnya disebut UUPT berlaku sejak tanggal diundangkannya yang berarti undang-undang berlaku efektif semenjak tanggal 16 Agustus 2007 dan telah dimasukkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Dalam Pasal 157 Ayat (3) UUPT disebutkan “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang ini”. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Untuk Perseroan yang akan didirikan relatif tidak ada masalah yang timbul, tetapi untuk Perseroan-Perseroan yang telah ada/didirikan dalam beberapa hal akan menimbulkan problem-problem hukum yang jika tidak segera diatasi akan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan bisnis. Permasalahan yang akan diteliti yaitu bagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 157 Ayat (3) UUPT Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap perseroan yang telah memperoleh status badan hukum di Kabupaten Badung dan bagaimanakah akibat Hukum bagi Perseroan Terbatas yang tidak menyesuaikan anggaran dasar perseroan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terhadap perbuatan hukum yang dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan penelitian secara sosiologis empiris dengan bentuk penelitian yuridis, lokasi penelitian di Kabupaten Badung, menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dengan melakukan wawancara terbuka kepada informan yang terlibat langsung dengan objek penelitian sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen, analisis data dengan metode deskriptif analitis, kerangka teori pada penelitian ini berdasarkan teori efektivitas hukum dan teori badan hukum. Hasil penelitian menunjukkan Batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan UUPT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 157 Ayat (3) UUPT yang diberikan kepada Perseroan Terbatas terhadap Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya, untuk menyesuaikan anggaran dasar perseroan ternyata tidak berlaku efektif. Dalam pelaksanaannya masih banyak Perseroan Terbatas yang tidak menyesuaikan anggaran dasar perseroannya. Penyesuaian anggaran dasar Perseroan setelah batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 157 Ayat (3) UUPT ternyata dapat berjalan lancar tanpa hambatan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akibat hukum bagi Perseroan Tebatas yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan dengan UUPT terhadap perbuatan hukum yang dilakukan, sepanjang Perseroan belum dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri berdasarkan ketentuan Pasal 157 Ayat (4) UUPT, Perseroan tetap diakui keberadaannya sebagai Badan Hukum maka secara mutatis mutandis semua tanggung jawab hukum juga sama dengan Perseroan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya yaitu tanggung jawabnya adalah terbatas sebesar modal yang telah dimasukkan dalam Perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 UUPT.

English Abstract

Act Number 40 year of 2007 concerning Limited Liability Companies, later refers as UUPT valid since the date of its publication, which means effectively in force since 16 August 2007, and already included in Lembaran Negara Republik Indonesia year 2007 Number 106. In Article 157 section (3) UUPT mentioned “Companies which have already obtained the status of legal entities under legislative regulations shall within 1 (one) year after this Act comes into effect adapt their articles of association to the provisions of this Act.” The Legislative regulations mentioned above refer to book of the Commercial Law and Act Number 1 year of 1995 concerning Limited Liability Companies. For companies which will be established tends to have no problem, but for existing companies in some cases might generates legal issues, which if not handled immediately, has potential to harm society interest and also business interest. The issue researched herein is about how the implementation of regulation Article 157 section (3) Act Number 40 year of 2007 concerning Limited Liability Companies towards the company which has acquired a legal entities in Kabupaten Badung, and what legal consequence for Limited Liability Companies which does not adapt its Article of Association to Act Number 40 year of 2007. This research is using Empirical research method with Sociological empiric as its research approach. In a form of juridical research, Research location is held in Kabupaten Badung, using Primary Data and Secondary data. The Primary data obtained by doing open interviews with informants which directly involved to Research object. While the secondary Data through Literature research by Documentations study, data analyzing using Descriptive Analyze Method, and for Theoretical Framework of this research is based on Law Effectivity theory and Legal Entity Theory. The result of this research shows that the time limit, which is 1 (one) year counted from the published date of UUPT, as mentioned in Article 157 section (3) UUPT, given to the Limited Liability Companies which have acquired the legal entities based on previous regulations, to adapt its article of association evidently not effectively applied. In its applications, there are still a lot of Limited Liability Companies that do not adapt their article of association. The adaptation of Article of Association after the given time period which mentioned in article 157 section (3) UUPT turns out to goes smoothly without much obstacle to get the approval from Minister of Law and Human Rights. The Legal Consequence for Limited liability Company which does not adapt its Article of Association to UUPT for the legal action taken, as long as the Company has not been dissolved based on District Court decision, in accordance to provisions mentioned in Article 157 section (4) UUPT, the Company existence is still acknowledged as legal entity, therefore by mean mutatis mutandis, all of the law responsibility also as equal to the Company which has made adaptation of its article of association, which is the responsibility is limited to the amount of capital which funded into the company as regulated in Article 3 section (1) UUPT.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.066 8/BUD/p/041200265
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 26 Jul 2012 14:16
Last Modified: 26 Jul 2012 14:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156543
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item