Andayani, Nur (2016) Implikasi Yuridis Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Oleh Notaris Tanpa Ada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (Rups). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 27 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam ketentuan pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar Perseroan harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham, selanjutnya dalam Rapat tersebut harus dicantumkan mengenai agenda adanya perubahan Anggaran Dasar dimaksud. Namun pada penelitian yang penulis lakukan ditemukan fakta bahwa sebuah perseroan Terbatas yang melakukan perubahan anggaran dasarnya tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham, hal ini terjadi akibat kesalahan dan kelalaian akta yang dibuat oleh Notaris. Tujuan dari penelitian yang peneliti lakukan adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang akibat hukum perubahan anggaran Dasar Perseroan Terbatas akibat kelalaian yang dilakukan oleh Notaris merubah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanpa permintaan klien dan untuk mengetahui upaya – upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk mengembalikan masa jabatan pengurus perseroan Terbatas sesuai dengan Anggaran Dasar semula. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan studi kasus. Penelitian berdasarkan atas kasus yang terjadi pada perusahaan Perseroan Terbatas PT. BPR “x” yang berlokasi di wilayah Bojonegoro. Kesimpulan dari penelitian bahwa : (a) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh Notaris tanpa ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham oleh para pemegang Saham Perseroan Terbatas adalah disebabkan kesalahan dan kecerobohan serta ketidak telitian Notaris dalam membuat akta sehingga perbuatan tersebut menjadi tidak sah karena para pemegang Saham tidak pernah melakukan dan memutuskan untuk merubah Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham . Akibat tidak sahnya perubahan tersebut, maka akibat hukum yang timbul antara lain : (1) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 95 dimana notaris merubah masa jabatan direksi tidak memenuhi syarat sahnya suatu perbuatan hukum berupa causa yang halal. Syarat tersebut merupakan syarat obyektif suatu perjanjian atau perbuatan hukum. Causa halal yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, karena perubahan masa jabatan Direksi yang dilakukan oleh Notaris tidak sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 maka perubahan tersebut menjadi batal demi hukum, (2) Sebagaimana diatur dalam pasal 84 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 dan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 disebutkan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sehingga menyebabkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Selanjutnya dalam pasal 85 UUJN disebutkan bahwa akibat pelanggaran tersebut, maka notaris dapat dikenai sanksi iii berupa : teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. , (2) Legalitas tindakan hukum pengurus perseroan Terbatas selama terjadinya perubahan masa jabatan tetap sah selama tidak ada tuntutan atau gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan, karena pengurus diangkat dan ditetapkan kembali oleh dan melalui Rapat Umum Pemegang Saham, akan tetapi apabila ada gugatan dari pihak – pihak yang merasa dirugikan dan berkepentingan, maka tindakan yang telah dilakukan oleh pengurus PerseroanTerbatas dapat dibatalkan setelah ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terbukti para pengurus tersebut tindakannya merugikan para pihak yang telah melakukan hubungan hukum dengan perusahaan yang diurusnya, maka Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang ditanggung oleh perusahaan. Bila kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka Direksi juga berkewajiban untuk bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya. Maka guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan dan menegaskan kepastian hukum dari tindakan yang dilakukan pengurus, maka upaya– upaya yang dilakukan yaitu adalah : (a) Perseroan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan apa saja yang akan dilakukan terkait dengan adanya kesalahan dalam Anggaran Dasar perseroan, (b) Rapat Umum Pemegang Saham menentukan agenda untuk merubah kembali masa jabatan pengurus menjadi lima (5) tahun, (c) Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan pengurus dan kemudian mengangkat kembali untuk masa jabatan lima (5) tahun, (d) Setelah Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan, maka Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dinotariilkan paling lambat dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.066 8/AND/i/2016/041611132 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 16 Jan 2017 15:25 |
Last Modified: | 16 Jan 2017 15:25 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156542 |
Actions (login required)
View Item |