Ayu, IsdiyanaKusuma (2015) Pengaturan Jangka Waktu Pendaftaran Jaminan Fidusia Di Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pendaftaran akta jaminan fidusia wajib dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang berkaitan khsususnya Kreditur atau Penerima Jaminan dan Pihak Ketiga. Pengaturan pendaftaran jaminan fidusia ternyata masih memiliki kekurangan, yaitu pengaturan terkait jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia belum diatur secara keseluruhan. Pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia hanya diatur dalam Permenkeu yang khusus untuk obyek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Pengaturan jangka waktu tersebut tidak dapat diberlakukan untuk obyek jaminan fidusia lainnya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas rumusan masalah (1) Mengapa pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia perlu diatur dalam hukum positif Indonesia? (2) Bagaimana bentuk pengaturan hukum terkait jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia dalam memberikan kepastian hukum di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan mendeskripsian bentuk pengaturan jangka waktu yang tepat untuk diterapkan dalam pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan ( statute approach) , pendekatan konsep ( conceptual approach ), pendekatan historis perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan menggunakan metode interpretasi yaitu interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia sangat penting dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di Indonesia untuk menentukan tanggal lahirnya jaminan fidusia, menentukan kedudukan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, dan keperluan eksekusi apabila debitur cidera janji. Pengaturan jangka waktu jaminan fidusia dapat menjadi pedoman waktu kepada Pemohon untuk mendaftarkan jaminan fidusia dengan tepat waktu agar dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum. Hak tanggungan yang diatur dalam UUHT merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan juga melakukan pendaftaran sama seperti dengan jaminan fidusia. UUHT menentukan jangka waktu pendaftaran hak tanggungan yaitu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan APHT. Keberadaan UUJF yang tidak terlepas dari norma hukum jaminan kebendaan yang telah ada, khususnya dalam hak tanggungan sehingga dapat dijadikan perbandingan untuk menentukan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia. Oleh karena itu, pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia yang dapat memberikan kepastian hukum yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan akta jaminan fidusia dan diatur dalam bentuk undang-undang.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.059/AYU/p/2015/041505532 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Sugiantoro |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 09:00 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 09:00 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156530 |
Actions (login required)
View Item |