Putri, RoswithaIsdiana (2016) Kekuatan Mengikat Pengumuman Laporan Wasiat Secara Online Yang Dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bagi Notaris. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Salah satu jenis wasiat yang boleh dilaksanakan adalah akta wasiat yang dibuat oleh notaris. Akta wasiat yang dibuat oleh notaris merupakan akta otentik. Hal tersebut diatur dalam pasal 938 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa Notaris wajib membuat akta wasiat. Tidak hanya itu saja yang harus dilakukan oleh notaris. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 jo. Undang- Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) yang selanjutnya akan disebut UUJN, pasal 16 ayat 1 huruf (i), (j) dan (k) notaris wajib membuat daftar akta wasiat, mengirimkan daftar akta wasiat, dan mencatat di buku repertorium tanggal pengiriman daftar akta wasiat pada setiap akhir bulan. Jika notaris tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai pasal 16 ayat (11) dan (12) UUJN. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengeluarkan kebijakan tentang laporan wasiat secara online dilaunching di Hotel Bidakara Jakarta pada tanggal 28-03-2014 yang berisi bahwa pengiriman laporan wasiat secara manual sudah tidak diterima. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana kekuatan mengikat pengumuman laporan wasiat secara online yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bagi notaris dan bagaimana akibat hukum apabila notaris tidak melakukan laporan wasiat yang dilakukan secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan Historis (Historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini adalah kekuatan mengikat pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU adalah tidak mengikat karena pengumuman merupakan naskah dinas dan bukan produk hukum. Yang mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah pasal 16 ayat 1 huruf j UUJN. Akibat hukum jika notaris tidak melaporkan wasiat secara online tidak ada akibat hukumnya, sepanjang notaris tetap melakukan laporan wasiat secara manual. Jika Notaris tidak Melakuan laporan wasiat secara online maupun manual dalam jangka waktu paling lama 5 (lima hari) di bulan pertama maka akta wasiat tetap sah, tetapi tidak mengikat bagi pihak ke-tiga karena tidak memenuhi asas publisitas.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.054/PUT/k/2016/041607153 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 13 Dec 2016 09:43 |
Last Modified: | 13 Dec 2016 09:43 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156529 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |