Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Laksono, CandraAgung (2015) Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perkawinan poligami seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimungkinkan istri pertama yang menemani terlebih dahulu mendapatkan bagian harta sedikit daripada istri yang kedua, ketiga, maupun yang keempat. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah harta bersama dalam perkawinan poligami ini tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum dan Bagaimana perlindungan hukum pada istri pertama Tujuan Penelitian yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana kepastian hukum harta bersama dalam perkawinan poligami dan Perlindungan hukum pada istri pertama berdasarkan kompilasi hukum islam? Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut : jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan Undang-undang. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa terdapat ketidakpastian hukum yang terdapat dalam Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam dengan asas Kepastian hukum. Dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam tidak memberikan kepastian hukum, karena dimungkinkan isteri pertama yang menemani suaminya lebih lama mendapatkan bagian yang lebih sedikit dari pada isteri kedua, ketiga atau keempat dan dimungkinkan perkawinan poligami suami tersebut masih terikat dengan perkawinan sebelumnya dengan istri pertama dan tidak berbanding lurus dengan jumlah harta bersama. Perlindungan hukum terhadap istri ke-I,II dan seterusnya atas harta bersama dalam perkawinan poligami ditinjau dari hukum positif, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991, khusunya dalam Pasal 94 memiliki kekurangan, yakni: belum mencerminkan kepastian dan belum bisa memberikan perlindungan hukum bagi harta bersama istri yang dibawa dalam perkawinan kedua oleh suaminya. Untuk menjamin terpisahnya harta bersama dalam perkawinan poligami antara istri pertama dan istri kedua dan seterusnya dapat diantisipasi dengan penetapan harta bersama oleh pengadilan Agama, Ini dimaksudkan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Saran, Agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut pada masyarakat mengenai harta bersama ini, Maka hendaknya diperluas lagi pendalaman mengenai harta bersama ini dalam masyarakat kita, Sehingga permasalahan harta bersama ini tidak hanya menjadi pembicaraan bila terjadi suatu perceraian atau sengketa

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.052/LAK/e/2015/041505584
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Sugiantoro
Date Deposited: 07 Sep 2015 09:52
Last Modified: 07 Sep 2015 09:52
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156515
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item