Gandasuli, FrederickFerdinan (2013) Pelaksanaan Hukum Waris bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Beragama Islam (Studi di Persekutuan Islam Tionghoa Indonesia Kota Surabaya). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peristiwa hukum yang pertama dapat terjadi apabila adanya suatu perbuatan hukum yang berupa perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mengatur mengenai pewarisan, belum ada hukum yang berlaku secara nasional yang mengaturnya seperti perkawinan dalam undang-undang tentang perkawinan. Untuk melaksanakan pewarisan, dibutuhkanlah suatu hukum yang mengatur bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan. Adapun peraturan yang mengatur, misalnya Kompilasi Hukum Islam, di dalamnya mengatur ketentuan-ketentuan mewaris bagi penganut agama Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam buku II BAB ke dua belas mengatur ketentuan-ketentuan mewaris bagi salah satunya golongan timur asing “tionghoa”. Dalam pelaksanaan hukum kewarisan terdapat dua bentuk pelaksanaan hukum kewarisan tersebut: (1) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di luar Pengadilan Agama dan (2) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di Pengadilan Agama.
English Abstract
There are two legal events that happened in real life, the birth and death. The first legal events that may occur if the existence of a legal action in the form of marriage. Marriage itself in Indonesia has been regulated by Law No. 1 of 1974 on Marriage. To regulate the inheritance, there is no national law that govern such marriage in the law on marriage. To implement inheritance, we need a law that governs how the implementation of the division of the estate. The rules that government, for example Compilation of Islamic Law, in which set the terms of heir to the adherents of Islam, the Book of the Law of Private Law, in his second chapter twelfth heir provides rules for one class of foreign orientals “tionghoa”. In the implementation of inheritance law, there are two forms of inheritance law enforcement are: (1) a form of inheritance law enforcement outside the Religious and (2) the implementation of inheritance law in the Religious.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.052/GAN/p/041303593 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 27 Jun 2013 11:06 |
Last Modified: | 27 Jun 2013 11:06 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156510 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |