Efektifitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Satwa Orangutan yang Dilindungi Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 di Wilayah Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus di Wilay

Irfan, Muhammad (2013) Efektifitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Satwa Orangutan yang Dilindungi Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 di Wilayah Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus di Wilay. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan satwa orangutan yang dilindungi dari adanya usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, bahwa telah ditetapkan 4 orang terdakwa yang berasal dari lingkungan Perusahaan PT. “K”, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 46/Pid.B/2012/PN.Tgr, yang bekerja di PT. “K” sebagai ASKEP Divisi Selatan (1 orang) dan Senior Estate Manager Divisi Tengah (1 orang) serta Tim Pemburu Hama (2 orang) divonis pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dengan barang bukti berupa tulang belulang sebanyak 85 Tulang yang ditemukan di TKP Blok G36 Devisi Selatan, 1 (satu) Buah Tulang Tengkorak dan 1 (satu) pucuk senapan angin merk Sharp Clasic caliber 4,5 mm, yang terbukti membunuh 2 (ekor) orangutan dewasa dan 1 (satu) orang ekor anak orang utan. Dari putusan tersebut dapat dilihat bahwa proses penegakan hukum terhadap vonis hakim memutuskan pembunuhan orang utan tersebut sangat ringan dan tidak sesuai dengan undang-undang, vonis tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat yang melihatnya. Mengingat orangutan dan satwa liar lainnya telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan, terdakwa pantas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun penjara dan dengan 100 juta rupiah. Efektifitas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap penegakan hukum tindak pidana pembunuhan orang utan yang dilindungi, bahwa melihat putasan tersebut vonis hakim memutuskan putusan yang ringan dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan dikatakan masih belum efektif, ini sidang pembunuhan orangutan pertama di Indonesia. Seharusnya, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat sekaligus berkampanye untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan satwa orangutan. Ini pantas dihukum berat. Dengan tuntutan dan vonis yang rendah, tidak menutup kemungkinan bisa mengundang aksi pembunuhan orangutan berikutnya. Selain itu, Balai Besar atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Belum berhasil mengimplementasikan tugas, tanggungjawab serta wewenangnya dibidang konservasi orangutan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang No. 05 tahun 1990 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 48/Menhut-IV/2008 tentang Pedoman Penanganan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar. Sehingga konflik yang terjadi antara orangutan dan manusia khususnya pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak berhasil ditanggulangi dengan baik.

English Abstract

Based on the results of research on law enforcement efforts against criminal homicide orangutans are protected animals from the oil palm plantation business in Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, 4 people has been established that the defendant derived from the Companys PT. “K”, Decision on trial in 2 different, the first decision in Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 46/Pid.B/2012/PN.Tgr, working in PT. “K” as ASKEP Divisi Selatan (1 person) and Senior Estate Manager Divisi Tengah (1 person), both sentenced to imprisonment respectively for 8 (eight) months, and a fine of Rp. 30.000.000,00 (Thirty Million) with the provision if the fine is not paid then changed to imprisonment for 6 (six) months. Verdict second Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 47/Pid.B/2012/PN.Tgr, both work di PT. “K” as Employee PT. “K”. both sentenced to imprisonment respectively for 8 (eight) months, and a fine of Rp. 20.000.000,00 (Twenty Million) with the provision if the fine is not paid then changed to imprisonment for 6 (six) months. With the evidence of bones as many as 85 bones were found in TKP Blok G36 Devisi Selatan, 1 (one) Skull and Bones pieces 1 (one) brand air rifles Sharp Clasic caliber 4,5 mm, convicted of killing 2 (tail) adult orangutans and 1 (one) pups orangutans. Of the decision can be seen that the law enforcement process against the verdict the judge ruled the killing of orangutans is very light and not in accordance with law, the verdict did not provide a deterrent effect, and justice for the people who see it. Given orangutans and other wildlife have been killed as a result of the companys official policy, the defendant deserved to be punished severely according to the law in force in the country Indonesia, namely Law No. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and Ecosystems. They can be sentenced to a maximum of 5 years imprisonment and a 100 million rupiah. Effectiveness of Law. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and Ecosystems in law enforcement criminal homicide orangutans are protected, that the sentencing judge saw putasan decide decision lightly and not in accordance with the mandate of law and is said to have not been effective, its manslaughter trial orangutans in Indonesia. Supposedly, the judges give harsher penalties as well as campaigning to promote the protection and rescue of animals orangutans. From the fact the trial is an organized crime, there is an ordered, paid no wages and no orangutans were killed. It deserved to be punished heavily. With low demand and verdict, it is possible to invite the next orangutan killings. In addition, the Center for Conservation or Natural Resources successfully implemented yet duty, responsibility and authority in the field of conservation of orangutans as they are in amanahkan by Law. 05 in 1990 and Minister of Forestry Regulation No. P. 48/Menhut-IV/2008 Guidelines on Handling Conflict between Humans and Wildlife. So the conflict between orangutans and humans in particular businesses in oil palm plantations Kabupaten Kutai Kartanegara not work properly addressed.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.046 951 6/IRF/e/041309023
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 27 Feb 2014 15:00
Last Modified: 27 Feb 2014 15:00
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156495
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item