Tyas, RisnaAsrining (2016) Dalamperubahan Peruntukan Kawasan Bekas Wilayah Pertambangan Rakyat Menjadi Kawasan Permukiman Dan Kawasan Pariwisata Menurut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilaya. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Kecamatan Cempaka merupakan kawasan pertambangan rakyat (intan) secara turun menurun, menambang merupakan pencaharian utama bagi masyarakat. Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Banjarbaru Tahun 2000-2010 menyatakan bahwa Bagian Wilayah Kota (BWK) Cempaka fungsi utamanya sebagai kawasan pengembangan pemukiman perkotaan (huruf a) dan Kawasan pertambangan (huruf b), dan fungsi penunjangnya sebagai kawasan perumahan (huruf c) dan Kawasan wisata (huruf f). Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru mengubah kawasan bekas wilayah pertambangan rakyat menjadi kawasan pemukiman dan kawasan pariwisata di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034 berdasarkan karena rusaknya ekologi lingkungan, kesejahteraan masyarakat, kepadatan penduduk dan bencana alam yang dikarenakan faktor campur tangan manusia. Ada 2 (dua) permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu 1). Mengapa Pemerintah Daerah mengubah bekas pertambangan rakyat menjadi kawasan pemukiman dan kawasan pariwisata melalui Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034? 2). Bagaimana implikasi hukum penataan ruang bekas wilayah pertambangan rakyat? Analisis teori yang menjawab permasalahan adalah teori keadilan, teori kemanfaatan dan teori alih fungsi lahan/kawasan. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian sosio legal dengan metode pendekatan yang digunakan untuk mengkaji faktor-faktor atau alasan kebijakan pemerintah daerah Kota Banjarbaru terhadap penataan ruang bekas wilayah pertambangan rakyat menjadi kawasan pemukiman dan kawasan pariwisata di Kota Banjarbaru dan untuk mengkaji implikasi hukum Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap pemerintah daerah, penambang, masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terhadap ekologi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru mengubah Kawasan Bekas Pertambangan rakyat menjadi kawasan permukiman dan kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru 2014-2034 telah sesuai dengan aturan penataan ruang Kota Banjarbaru, dengan beberapa alasan 1) Permasalahan lingkungan, 2) Ekonomi, 3) Kependudukan, dan 4) Bencana alam. Masyarakat berharap dengan perubahan kawasan bekas pertambangan rakyat menjadi kawasan pemukiman dan kawasan pariwisata dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Cempaka. Dengan harapan pemerintah daerah menyediakan lahan pekerjaan pengganti, agar masyarakat tidak menambang kembali. Masyarakat di sekitar kawasan bekas pertambangan rakyat berhak atas lingkungan hidup yang aman dan bebas pencemaran lingkungan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatan lahan terhadap kawasan pemukiman maupun kawasan pariwisata.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.045/TYA/p/2016/041611802 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 13 Dec 2016 14:34 |
Last Modified: | 13 Dec 2016 14:34 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156492 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |