Analisis Yuridis Penguasaan Hak Atas Tanah Warisan Krama Desa Adat yang Tidak Memiliki Ahli Waris (Studi Kasus: Desa Adat Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali)

Rosmilawati, NiLuhPutuAsthy (2011) Analisis Yuridis Penguasaan Hak Atas Tanah Warisan Krama Desa Adat yang Tidak Memiliki Ahli Waris (Studi Kasus: Desa Adat Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Seorang pewaris yang tunduk pada Hukum Adat Bali, ada yang tidak memiliki ahli waris. keadaan ini menimbulkan masalah berkaitan dengan harta warisan yang ditinggalkannya dan berkaitan dengan pihak yang berhak atas harta warisan si pewaris. Salah satu contoh kasus yang penulis gunakan adalah kasus di Desa Adat kubutambahan, dimana terjadi seseorang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris yaitu I Gede Wira di Desa Negak yang termasuk dalam wilayah Desa Adat Kubutambahan. Penulis membahas mengenai sejarah penguasaan hak atas tanah warisan di Desa Adat Kubutambahan dan mengenai penguasaan desa adat terhadap hak atas tanah warisan krama desa adat yang tidak memiliki ahli waris menurut Hukum Adat Bali. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan semua bahan hukum dalam penelitian ini, baik yang berupa bahan hukum primer,sekunder dan tersier diperoleh dengan cara melakukan penelusuran pustaka Kegiatan tersebut dilakukan dengan pengutipan, pencatatan, atau dengan cara mengunduh. Analisis bahan hukum menggunakan preskiptif analisis. Kajian pustaka yang relevan dengan permasalahan yang dibahas adalah mengenai: Kajian Umum Adat dan Hukum Adat (terdiri dari: Perbedaan Adat dan Hukum Adat; Sumber Pembentuk Hukum Adat; Hukum Adat Aspek Kebudayaan); Kajian Umum Hukum Adat Bali (terdiri dari: Hukum Kekerabatan Adat Bali; Hukum Waris Adat Bali; Desa Adat); dan Kajian Umum Tentang Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Berdasarkan pendekatan sejarah, sejarah penguasaan hak atas tanah warisan di Desa Adat Kubutambahan, tanah duen pura dan tanah palemahan karang desa diwariskan kepada keturunan yang sah dari pewaris. Awig-awig Desa Adat Kubutambahan lahir pada tahun 1711. Aturan mengenai pewarisan yang terdapat dalam Awig-Awig Desa Adat Kubutambahan tidak ada perubahan. Apabila ada krama Desa Adat Kubutambahan yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris, maka Desa Adat Kubutambahan berhak menguasai warisan dari krama tersebut, termasuk warisannya yang berupa tanah, dengan syarat Desa Adat Kubutambahan melakukan upacara pengabenan terlebih dahulu terhadap jenazah dari krama yang meninggal dunia tersebut. Untuk permasalahan kedua berdasarkan pendekatan konseptual yaitu penguasaan hak atas tanah warisan oleh desa adat menurut Hukum Adat Bali, ketaatan hukum krama suatu desa adat di Bali termasuk krama Desa Adat Kubutambahan terletak pada penerimaan krama terhadap sistem hukum yang tertuang dalam awig-awig desa adat. Krama desa adat pun mematuhi aturan mengenai pewarisan yang terdapat dalam awig-awig. Mereka sadar bahwa setiap aturan yang dibuat, pada dasarnya adalah untuk kepentingan bersama seluruh krama desa adat. Hal ini pun bisa dilihat ketika desa berada pada posisi sebagai ahli waris dari krama desa adat yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris. krama desa adat mengetahui bahwa seluruh sisa harta warisan yang diterima desa adat akan digunakan oleh prajuru desa adat (sebagai wakil dari krama desa adat) untuk kesejahteraan seluruh krama desa adat.

English Abstract

Any heirs who comply with Bali Custom Law but without beneficiaries are subjected to problems, which are about the status of inherited land and who has a right of the heir ‟ s inherited land. An example is a case at Kubutambahan Custom Village where a person has died without beneficiary. The name of this person is I Gede Wira who lives at Negak Village, in the region of Kubutambahan Custom Village. The author will discuss about the history of the claim over the right of inherited land in the Kubutambahan Custom Village, and the claim over the right of inherited land of custom village krama without beneficiary if it is reviewed from Bali Custom Law. Research method is normative juridical. Two approaches are involved, which is conceptual approach and historical approach. The law materials used in this thesis are primary, secondary and tertiary law materials. The technique to collect all these law materials is by studying the literatures. This activity involves quoting, note taking, and downloading. The analysis tool onto law materials is prescriptive analysis. The literatures which are relevant with the research problem include: General Review of Custom and Custom Law (involving: the Difference of Custom and Custom Law; The Source of Custom Law; Cultural Aspect of Custom Law); General Review of Bali Custom Law (involving: Bali Custom Kinship Law, Bali Custom Inheritance Law, and Custom Village); and General Review of The Right of Land Based on Act No.5 of 1960 about the Base Regulation of Agrarian Principles. In relation with historical approach, the history of the claim over the right of inherited land at Kubutambahan Custom Village determines that duen pura land and palemahan karang desa land are inherited to the legal descendant of the heir. Awig-awig of Kubutambahan Custom Village is founded in 1711. The regulation of inherited land as written in Awig-Awig of Kubutambahan Custom Village is never changed. If there is krama at Kubutambahan Custom Village who has died without beneficiary, Kubutambahan Custom Village will possess the inheritance of krama, including the land. However, Kubutambahan Custom Village is required to hold a pengabenan ritual onto the dead body of the krama. Regarding to conceptual approach, the possession of inherited land by custom village based on Bali Custom Law can be explained by the submission of krama at certain custom village in Bali, including krama at Kubutambahan Custom Village, to the law system written in the awig-awig of custom village. Custom village krama must obey the regulation of inheritance in the awig-awig. It seems obvious that every regulation made is for the collective interest of whole krama in custom village. It may be certain when the village remains as the beneficiary of custom village krama who has died without beneficiary. At least, custom village krama acknowledges that whole inheritances accepted by custom village will be used by custom village prajuru (the representative of custom village krama) for the welfare of whole krama of custom village.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.045/ROS/a/041104112
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 20 Oct 2011 10:47
Last Modified: 20 Oct 2011 10:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156491
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item