Implementasi Pengadaan Tanah Untuk Jalan Di Jalan Lintas Selatan (Jls) Yang Melewati Kawasan Hutan Di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang

Purwandhani, DeniGraha (2015) Implementasi Pengadaan Tanah Untuk Jalan Di Jalan Lintas Selatan (Jls) Yang Melewati Kawasan Hutan Di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam rangka pemanfaatan tanah, salah satu prinsip dasar yang diletakkan oleh pemerintah adalah untuk sebesar mungkin untuk kemakmuran rakyat, yaitu dengan cara meletakkan kepentingan nasional diatas kepentingan individu sekalipun ini tidak berarti kepentingan individu atau golongan tertentu dapat dikorbankan begitu saja untuk kepentingan umum. Hal ini terlihat secara tegas dalam berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), yaitu: Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, menunjukkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dalam pemakaian sesuatu hak atas tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat seperti juga dalam bunyi Pasal 33 UUD 1945, yaitu ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Walaupun Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak mencantumkan dengan tegas kata-kata fungsi sosial, namun harus di tafsirkan bahwa fungsi sosial dari hak milik primer diartikan hak milik itu tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian pengertian fungsi sosial dari pada tanah adalah jalan kompromi atau hak mutlak dari tanah seperti tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria. Bahwa keperluan tanah tidak saja diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari haknya sehingga bemanfaat, baik untuk pribadi maupun bemanfaat untuk masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan hak atas tanah dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria berarti bukan saja hak milik tetapi sernua hak atas tanah dalam arti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai mempunyai fungsi sosial, dengan ini berarti semua hak atas tanah dapat mengisi kepentingan nasional dari rakyat untuk kemakmuran rakyat. Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah untuk memperoleh kesepakatan mengenai pelaksaaan pembangunan di lokasi yang ditentukan, beserta bentuk dan besarnya ganti kerugian. Dalam proses pengadaan tanah ada kendala-kendala yang timbul dengan berbagai bentrokan kepentingan, di salah satu sisi pemerintah/pihak swasta membutuhkan lahan untuk pembangunan fisik, disisi lain masyarakat membutuhkan lahan untuk pemukiman maupun sebagai sumber mata pencaharian. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian. ini menggunakan metode yuridis. Empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari penelitian langsung di lapangan. dengan teknik wawancara kepada responden dan. nara sumber. Sumber data sekunder diperoleh 4 dari data kepustakaan. dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data yang. diperoleh di analisa secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dari. penelitian. Jalan Lintas Selatan (JLS) ditetapkan sebagai skala prioritas karena pembangunan jalan tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Akan ada delapan kabupaten yang terlewati Jalan Lintas Selatan (JLS). Selain Kabupaten Malang, tujuh kabupaten lainnya adalah Banyuwangi, Jember, Lumajang, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Pacitan. Hingga tahun 2008 lalu, Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Malang yang sudah dibebaskan adalah 63,3 Kilometer. Itu artinya masih ada 61 kilometer jalan yang masih belum dibebaskan. Dari lahan yang belum terbebaskan, 148 Hektar di antaranya adalah milik Perhutani, sedangkan sisanya milik masyarakat. Berdasarkan pada hasil penelitian faktor yang jadi penghambat dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di Jalan Lintas Selatan (JLS) yang melewati kawasan hutan adalah a). Sulitnya mencari lahan kompensasi atas pembangunan Jalan Lintas selatan (JLS) Kabupaten Malang yang akan diberikan kepada pihak Perhutani, karena terbentur persyaratan yang ada di dalam peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut-II/2011 serta pihak Perhutani berpegang pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut- II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. b). Faktor budaya hukum dari masyarakat yang masih rendah, adanya magic religus di masyarakat mengakibatkan sulit serta lambatnya Pemerintah Kabupaten Malang dalam mencari lahan kompensasi untuk pembangunan Jalan Lintas selatan (JLS) Kabupaten Malang Kata Kunci : Pengadaan tanah untuk jalan, Kawasan Hutan, Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.045/PUR/i/2015/041505869
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 23 Oct 2015 09:04
Last Modified: 23 Oct 2015 09:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156489
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item