Analisis Yuridis Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Dalam Keberpihakan Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Lumingkewas, CindySandra (2016) Analisis Yuridis Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Dalam Keberpihakan Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang selanjutnya disebut UU Rumah Susun, menentukan bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pembangunan rumah susun memang memiliki keberpihakan kepada MBR sebagaimana antara lain ditegaskan dalam bagian Penjelasan Umum alinea 5 UU Rumah Susun bahwa pengaturan dalam undang-undang ini menunjukkan keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi MBR. Sehubungan dengan ini, Pasal 16 ayat (2) menentukan bahwa “Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun”; yang dilanjutkan oleh ayat (3) bahwa “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis makna konsep Pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun tentang kewajiban menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 % ( duapuluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial, dan bagaimana penjabaran konsep Pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun yang memberi kemudahan bagi MBR. Hasil penelitiannya adalah bahwa makna konsep 20% dari ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun yaitu pembangunan rumah susun umum sekurangnya-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun merupakan kewajiban hukum dari pelaku pembangunan rumah susun komersial, di mana kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 97 yang diikuti ancaman pidana dalam Pasal 109. Pengertian 20% itu seharusnya ditafsirkan menurut politik hukum tentang komposisi jumlah rumah yang berimbang antara rumah rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah (3 : 2 : 1). Penjabaran konsep Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun diperlukan penegasan-penegasan tertentu, antara lain: a. penegasan pembentukan Badan Pelaksana oleh pemerintah, pemberian insentif kepada pelaku pembangunanrumah susun umum serta memberikan bantuan dan kemudahan untuk pemilikan sarusun bagi MBR; b. penegasan tentang batas jangka waktu dan selesainya pembangunan rumah susun umum sebagai pelaksanaan kewajiban dari Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun; dan, c. penegasan klasifikasi MBR dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043/LUM/a/2016/041611101
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 20 Jan 2017 09:10
Last Modified: 20 Jan 2017 09:10
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156478
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item