Simanjuntak, Betty (2016) Kejelasan Makna ”Tingkat Perkembangan Ekonomi” Dalam Penentuan Formasi Ppat Di Suatu Daerah Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Betty Simanjuntak, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2016, Analisis Makna “Tentang Perkembangan Ekonomi” dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta, Dr. Iwan Permadi, S.H. M.Hum. Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mengenai makna “tentang perkembangan ekonomi” dalam peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta. Permasalahan yang diangkat adalah kesesuaian pengaturan mengenai makna “tentang perkembangan ekonomi” dalam peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta dengan prinsip-prinsip serta fungsi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam memaknai sesuai peraturan kepala badan petanahan dan peraturan pemerintah. Kemudian metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan beberapa interpretasi hukum yaitu interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Interpretasi gramatikal merupakan suatu cara penafsiran yang menafsirkan undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada undang-undang. Kemudian teknik interpretasi sistematis yaitu penafsiran yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dihubungankan dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum, maka dalam tesis ini peraturan perundang-undangan yang dikaitkan yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, Undang-Undang pajak penghasilan, Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan undang-undang jabatan notaris. Hasil dari penelitian ini yang pertama yaitu menjelaskan kekaburan norma hukum terkait penjelasan lebih lanjut atau makna dari “tingkat perkembangan ekonomi” daerah yang bersangkutan” pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena ada berbagai aspek pemaknaan yang dipakai pada bahasa hukum itu sendiri yaitu seperti makna lesikal, makna langsung, makna kiasan, makna struktural, makna gramatikal, dan makna tematis. Ada juga beberapa penafsiran dalam bahasa hukum yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran historis, penafsiran sistematis, penafsiran teleologis, penafsiran perbandingan hukum dan penafsiran futuristis. Dan yang kedua, bahwa formasi PPAT yang proposional harus memperhatikan beberapa pertimbangan indikator penentuan tingkat perkembangan ekonomi seperti Indikator pertama adalah jumlah perkembangan jasa keuangan baik koperasi simpan pinjam, perusahaan finance dan perbankan disuatu daerah. Hal ini harus ada sinergi atau hubungan kordinasi antara BPN, viii OJK, BI dan Dinas Koperasi setempat. Indikator kedua adalah jumlah BMPK batas maksimum pemberian kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, melalui Peraturan Bank Indonesia. Kenaikan BPKM mempengaruhi minat masyarakat dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kredit. Indikator ketiga adalah UMK kota atau kabupaten, UMK yang ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah mempengaruhi minat masyarakat serta kemampuan masyarakat untuk membeli suatu produk. Saran dari penelitian ini yaitu Sebaiknya setiap pembentukan peraturan harus mencerminkan kepastian hukum, dimana peraturan yang dibuat harus jelas dalam artian tidak kabur dan harus logis, dalam artian tidak berbenturan dengan norma yang lainnya. Serta Dalam penentuan formasi jabatan PPAT sebaiknya menggunakan keempat indikator diatas, yakni Indikator pertama adalah jumlah perkembangan jasa keuangan, Indikator kedua adalah jumlah BMPK batas maksimum pemberian kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Indikator ketiga adalah UMK kota atau kabupaten, Indikator keempat adalah mengikuti sensus ekonomi, yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Pejabat yang ber wenang pada instansi Badan Pertanahan Nasional, organisasi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, notaris, serta praktisi dan pihak-pihak yang berkompeten hendaknya dapat memberikan solusi atas permasalahan ini ataupun membahas masalah ini dalam rapat organisasi.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.043 8/SIM/k/2016/041611134 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 17 Jan 2017 10:17 |
Last Modified: | 17 Jan 2017 10:17 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156470 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |