Ketidakpatuhan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Fuad, Muhammad (2015) Ketidakpatuhan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai pendaftaran tanah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah ini kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Badan yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaanya didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat lain. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan hukum tertentu dimaksud adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Terhadap akta-akta yang dibuatnya, PPAT dibebankan suatu kewajiban-kewajiban yang diantaranya terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang menyatakan bahwa: “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berkut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar”. Berdasarkan hasil wawancara dengan PPAT Kota Malang dan Kepala Sub Seksi Peralihan Hak, Hak Tanggungan dan PPAT, Kantor Pertanahan Kota Malang diperoleh data berupa ketidakpatuhan PPAT Kota Malang dalam melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) tersebut, karena tidak adanya pengawasan dan penegakan sanksi oleh Kantor Pertanahan, juga tidak diaturnya sanksi dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga pelanggaran ketentuan tersebut banyak dilakukan oleh PPAT Kota Malang dan dilakukan berulang-ulang.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 8/FUA/k/2015/041603597
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 12 May 2016 09:02
Last Modified: 25 Sep 2024 08:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156466
[thumbnail of fix-Muhammad Fuad.pdf] Text
fix-Muhammad Fuad.pdf

Download (6MB)

Actions (login required)

View Item View Item