Efektifitas Pelaksanaan Sertipikasi Prona Tanah Tambak Garam (Studi Di Kabupaten Sampang)

MNaufalAlghifary (2015) Efektifitas Pelaksanaan Sertipikasi Prona Tanah Tambak Garam (Studi Di Kabupaten Sampang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tambak garam di Kabupaten Sampang khususnya di Kecamatan Jerengik merupakan lumbung garam nasional, akan tetapi mayoritas tanah lokasi tambak garam di Kecamatan Jerengik belum di daftarkan oleh pemiliknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Walaupun memiliki sumber produksi berupa tambak garam, akan tetapi kondisi ekonomi masyarakat Jerengik masih tergolong masyarakat ekonomi lemah dengan pendapatan jauh dari cukup, sehingga untuk melakukan pendaftaran tanah tambak garam miliknya mengalami kesulitan dalam pembiyaan pendaftaran tanah, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melakukan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan terkait pendaftaran tanah pertama kali, Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria, maka disusunlah suatu Program Nasional Agraria (PRONA), Tujuan PRONA adalah memproses sertifikasi tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program pemerintah di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara efisien dan mudah yang ditujukan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis mengunakan jenis penelitian adalah yuridis empiris dan Pendekatan yang dipakai dalam penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan sertipikasi PRONA tanah tambak garam di Kabupaten Sampang tidak berjalan secara efektif karena disebabkan oleh ha-hal dibawah ini yakni (1). Adanya ketidak adilan dalam penentuan peserta PRONA untuk tanah tambak garam, dimana masih sangat dominan peserta PRONA adalah pengusaha-pengusaha yang bermodal dan meiliki uang dibandingkan petani, (2). Ada penarikan biaya tambahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa terhadap peserta PRONA dengan dalih biaya administrasi dan Penarikan biaya dalam sertipikasi PRONA di Kabupaten Sampang masyarakat tidak melakukan upaya hukum dan tidak melaporkan pelanggaran tersebut ke Kantor Pertanahan, karena masyarakat tidak tahu mekanisme pelaporan dan masyarakat juga beranggapan penarikan biaya yang dilakukan Kepala Desa merupakan biaya administrasi Kata Kunci: Efektifitas, Sertipikasi Tanah Tambak Garam, PRONA.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 8/ALG/e/2015/041504443
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 23 Sep 2015 09:43
Last Modified: 23 Sep 2015 09:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156464
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item