Sulistyawan, AdityaNugraha (2016) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Kavling Di Kota Denpasar,. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam perkembangannya, pengkavlingan tanah tidak hanya dilaksanakan oleh badan usaha pengembang yang telah memenuhi syarat, akan tetapi juga dilakukan oleh pihak perorangan yang memiliki modal yang cukup untuk itu. Disatu sisi, pengkavlingan tanah oleh pihak perorangan sangat membantu pemerintah dalam hal mempercepat pemerataan pemenuhan kebutuhan penduduk akan tempat tinggal, akan tetapi terdapat pula masalah-masalah pertanahan yang muncul karena adanya proses pengkavlingan oleh pihak perorangan tersebut. Masalah tersebut biasanya diungkapkan oleh pembeli yang merasa dirugikan karena ternyata terdapat ketidaksesuaian antara apa yang dibelinya dari pengapling dengan apa yang diterimanya kemudian, baik terkait luas tanah maupun lokasi yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pengapling. Dalam praktek yang terjadi, untuk menjamin adanya transaksi yang sah, maka pengapling akan mengajak calon pembelinya ke Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Menjadi permasalahan Mengapa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual dibuat sebelum adanya Akta Jual Beli oleh PPAT dalam Jual Beli tanah kavling di Kota Denpasar, Kendala apa sajakah yang menghambat pembuatan Akta Jual Beli setelah dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa pada jual beli tanah kavling di Kota Denpasar dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya. Teori perlindungan hukum, Teori Kepastian Hukum, Teori Hak dan Tanggung Jawab. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dalam pembahasan didapat jawaban yaitu Perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa dibuat sebelum adanya akta jual beli PPAT dalam hal jual beli tanah kavling dikota Denpasar dibuat untuk menjembatani sebelum jual beli dilakukan dihadapan PPAT, Supaya dikemudian hari para pihak baik penjual maupun pembeli tidak dapat memungkirinya, bahwa penjual telah menjual dan menyerahkan obyek tersebut kepada pembeli, dan terhitung tanggal hari itu juga yang diperjual belikan berpindah tangan kepada pembeli. Kendala yang menghambat dalam pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah muncul dari 2 (dua) sumber, yakni yang pertama dari subjek jual beli yang disebabkan oleh tidak seimbangnya pemenuhan hak dan kewajiban pihak-pihak dalam jual beli tanah kavling dan yang kedua dari objek jual beli yang disebabkan karena adanya prosedur-prosedur teknis seperti permohonan ijin kavling dan pemecahan sertifikat yang tidak terlaksana dengan baik dalam proses pengkavelingan. Untuk upaya penyelesaiannya disesuaikan dengan masing-masing hambatan yang terjadi dimana hambatan yang bersumber dari subjek jual beli diselesaikan dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak terlebih dahulu secara seimbang, sedangkan hambatan yang bersumber dari objek jual beli v diselesaikan dengan pelaksanaan prosedur terknis yang tercepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.043 63/SUL/p/2016/041607154 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 09 Dec 2016 15:15 |
Last Modified: | 09 Dec 2016 15:15 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156457 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |