Utomo, Taufiq (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Kuasa Menjual Tanah Yang Aktanya Dibuat Dihadapan Notaris Yang Dicabut Sepihak Oleh Pemberi Kuasa. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Kuasa diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari pasal 1792 sampai dengan pasal 1819, akan tetapi mengenai pencabutan kuasa tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata sedangkan pada Pasal 1814 berbunyi "Si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya" Dalam Pasal 1814 KUHPerdata tersebut bertentangan dengan berakhirnya perjanjian, karena pada dasarnya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak pencabutan itu dapat dilakukan dan tidak secara sepihak pasal 1338 KUHPerdata berbunyi "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya, perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang dinyatakan oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu, perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik ". Jadi atas dasar Pasal 1338 KUHPerdata tersebut yang perjanjiannya disepakati kedua belah pihak maka pencabutan kuasa tidak boleh dilakukan secara sepihak yang berdasarkan pasal 1814 KUHPerdata. Isi komparisi akta yang dikeluarkan oleh notaris sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif suatu perjanjian yang berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata yang syarat tersebut berupa: sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dalam hal pencabutan kuasa yang dilakukan secara sepihak (pasal 1814 KUHPdt) dilihat dari contoh kasus putusan pengadilan nomor: 186/Pdt.G/2012/PN.Ska, pemberi kuasa bernama Raden Ayu Suharni dkk dan penerima kuasa bernama Muhammad Jaril. Bahwa Muhammad Jaril beritikad baik untuk membeli tanah waris milik Raden Ayu Suharni maka Muhammad Jaril memberikan uang tunggu sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sudah diserahkan para ahli waris untuk operasional pengurusan kelengkapan surat-surat yang menjadi kewajiban ahli waris, sebagai tanda ikatan antara Muhammad Jaril dan Raden Ayu Suharni dkk telah setuju dan bersepakat mengadakan jual beli atas tanah perceel maka Muhammad Jaril di beri Akta Kuasa No 4 tertanggal 03 maret 2006 yang di buat dihadapan Notaris di Surakarta, dalam akta kuasa tersebut pada pokoknya Muhammad Jaril diberi kewenangan melakukan semua tindakan pengurusan dan penyelesaian tanah dan atas pemberian kuasa tersebut, seiring berjalannya waktu tanpa alasan yang jelas serta dibenarkan menurut hukum Akta Kuasa No 4 tertanggal 03 maret 2006 secara sepihak Raden Ayu Suharni dkk pada tanggal 04 desember 2009 telah mencabut kuasa dengan Akta Pencabutan Kuasa No 14 tertanggal 04 desember 2009 yang dibuat dihadapan Notaris di Surakarta. Pencabutan kuasa secara sepihak yang dilakukan oleh Raden Ayu Suharni dkk adalah berdasarkan ketentuan hukum berlaku akan tetapi putusan pengadilan memutuskan Akta Pembatalan Kuasa tersebut tidak sah
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.043 2/UTO/p/2016/041700719 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 26 Jan 2017 10:07 |
Last Modified: | 26 Jan 2017 10:07 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156437 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |