Rediale, Risano (2016) Penguasaan Lahan Hak Guna Usaha Ptpn Xii Perkebunan Oleh Masyarakat Penggarap Dalam Masa Permohonan Perpanjangan Hak (Studi Kasus Tanah Hak Guna Usaha Ptpn Xii Di Lumajang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Sengketa tanah Hak Guna Usaha berwal pada Tahun 1991. Mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri No.26/HGU/DA/88, pada Tahun 1991 terbit sertifikat Hak Guna Usaha No.01/Bades atas nama PTPN XII (Persero) dengan lingkup lahan yang berada di dua Desa yakni Desa Bades dan Desa Gondoruso dengan komuditas coklat dan kelapa. Luas keseluruhan lahan kurang lebih 1.044 Ha. Sedangkan tanah yang masuk dalam Desa Gondoruso Adalah kurang lebih seluas 661 Ha. Tanah Hak Guna Usaha tersebut berasal dari Hak Erfpacth Verponding. Khusus lahan yang masuk Desa Gondoruso inilah yang menjadi masalah antara masyarakat sekitar dengan PTPN XII (Persero). Status tanah Hak Guna Usaha yang dilegitimasi sertifikat Hak Guna Usaha No.01/Bades / 1991 berakhir 31 Desember 2012 dan pada 10 Juli 2010 PTPNXII (Persero) mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 01 Bades. Masyarakat petani penggarap tidak sepakat akan proses perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut dan menghendaki area yang selama ini digarap dilepaskan dari area hukum Hak Guna Usaha karena alasan cacat hukum sekaligus menghendaki tanah Negara tersebut diberikan kepada masyarakat. Cacat hukum yang di maksud petani penggarap adalah sebelum petani penggarap menggarap tanah Hak Guna Usaha tersebut, tanah tersebut dalam keadaan terlantar atau tidak dirawat, hal itu di tegaskan dengan adanya tanah menjadi bongkah serta tanaman kakao dan kelapa mati serta tumbuh banyak ilalang serta ditemukan tanaman selain kelapa dan coklat di tanah Hak Guna Usaha PTPN XII (Persero), yakni tanaman tebu sekitar 100 Ha. Komoditas tebu dimaksud sengaja ditanam dengan pertimbangan dan tujuan vi untuk memotong siklus hama tanaman sehingga tanah tetap terjaga produktifitasnya. Dalam pasal 2 Undang-Undang No. 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya di sebutkan bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin kuasanya yang sah. Arti kata “Memakai Tanah” tersebut adalah mengerjakan, menduduki dan/atau menguasai tanah atau mempunyai tanaman serta bangunan di atasnya dengan tidak dipermasalahkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Hal ini yang menjadi tolak ukur terhadap penguasaan lahan bekas Hak guna Usaha PTPN XII (persero) dengan Masyarakat penggarap desa Gondoruso. Jika di telaah dalam permasalahan tersebut, tanah Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya tersebut otomatis akan menjadi tanah negara kembali demikian juga tanah Hak Guna Usaha PTPN XII, secara hukum sudah kembali menjadi tanah negara meskipun tanah tersebut oleh PTPN XII di ajukan perpanjangan hak namun sampai terhitung sejak 31 Desember 2012 sesuai Keputusuan Menteri Dalam Negeri No.26/HGU/DA/88 waktu Hak Guna Usaha telah habis belum juga di keluarkan Surat Keputusan perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut oleh Menteri. Karenanya sejak tanggal 31 Desember 2012 tersebut, lahan Hak Guna Usaha itu menjadi tanah negara. Pengertian tentang tanah negara ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953, yang dimaknai sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Kedua belah pihak sepakat untuk memnyelesaiakan masalah pertanahan tersebut dengan cara mediasi, dan dari mediasi tersebut dihasilkan perjanjian pola vii kerjasama kemitraan dengan prinsip bagi hasil yaitu 70% untuk masyarakat petani penggarap serta 30% untuk PTPN XII (Persero) selaku pemilik alas hak tanah tersebut.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.043 2/RED/p/2016/041607155 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 13 Dec 2016 13:45 |
Last Modified: | 13 Dec 2016 13:45 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156428 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |