Keabsahan Jual Beli Tanah Hak Milik Yang Bukti Peralihannya Tidak Dibuat Dihadapan Ppat ( Kajian Terhadap Pasal 37 Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)

Putra, PutuEkaMahardika (2016) Keabsahan Jual Beli Tanah Hak Milik Yang Bukti Peralihannya Tidak Dibuat Dihadapan Ppat ( Kajian Terhadap Pasal 37 Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru, bisa karena beralih dan dialihkan. Sebelum berlakunya UUPA, peralihan hak atas tanah didasarkan pada Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Overschrijvings Ordonantie Staatsblad 1834 Nomor 27 dan Hukum adat. Setelah berlakunya UUPA, atas perintah Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 19 UUPA maka peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997), Ada beberapa hal yang dimungkinkan terjadi pada jual beli, dimana secara materil perbuatan jual beli sudah terlaksana akan tetapi secara formil belum terpenuhi, dapat diambil contoh adalah jual beli terhadap suatu obyek tanah hak milik yang menjadi dasar gugatan pada Putusan Nomor : 168/Pdt.G/2015/PN.Kpn. dimana tentang duduk perkaranya adalah sudah dilakukan pembayaran secara lunas oleh Penggugat (pembeli) kepada Tergugat (penjual), yang telah dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran serta saksi – saksi yang menguatkan, selanjutnya juga telah terjadi penyerahan obyek jual beli oleh Tergugat (penjual) kepada Penggugat (pembeli), akan tetapi perbuatan hukum tersebut belum dituangkan dalam akta PPAT. Kemudian selang beberapa waktu yang terjadi adalah tidak dapat dihadirkannya Tergugat (penjual) pada saat akan dibuat akta PPAT karena suatu hal (Tergugat (penjual) tidak diketahui keberadaannya) yang mengakibatkan syarat formil jual beli tidak terpenuhi. Permasalahan ini perlu dikaji mengingat bukti peralihan hak yang digunakan untuk proses pendaftaran tanah secara umum adalah berupa akta PPAT. Sehingga perlu diadakan penelitian secara konkrit dan lebih mendalam mengenai keabsahan jual beli tanah hak milik yang bukti peralihannya tidak dibuat dihadapan PPAT (kajian terhadap pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah). Metode yang digunakan untuk penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (cese approach) dengan melihat kasus pada Putusan Nomor : 168/Pdt.G/2015/PN.Kpn dan perundang - undangan (statute approach) dengan melihat isi Pasal 19 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, Pasal 32 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk mengkaji tentang keabsahan jual beli tanah hak milik yang bukti peralihannya tidak dibuat dihadapan PPAT, menggunakan juga pendapat ahli dari literatur, jurnal, koran, dan artikel dari internet sebagai bahan pendekatan untuk menganalisis. Berdasarkan penelitian maka tentang keabsahan pemilik baru dalam jual beli tanah, secara materil sudah beralih sejak adanya pelunasan dan penyerahan objek jual beli, akan tetapi secara administrasi hukum publik sebagai pengakuan dari negara, secara formil jual beli baru dapat dikatakan sah menurut hukum nasional bilamana tentang peralihan hak pada proses jual beli telah dituangkan dalam akta autentik oleh pejabat yang berwenang, yaitu PPAT dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 168/Pdt.G/2015/PN.Kpn tidak bisa digunakan secara langsung sebagai pengganti akta PPAT, karena proses pendaftaran tanah khusus yang dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mensyaratkan harus adanya keadaan tertentu, yaitu untuk daerah – daerah yang terpencil dan belum ditunjuk PPAT maupun PPAT Sementara sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tersebut.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/PUT/k/2016/041611614
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 17 Jan 2017 08:58
Last Modified: 17 Jan 2017 08:58
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156427
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item