Putra, WendyAryaWiwesa (2015) Jual Beli Hak Penguasaan Tanah Di Kelurahan Mugierejo Kota Samarinda. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Jual beli tanah menurut hukum adat yaitu perbuatan hukum penyerahan tanah untuk selama-lamanya dengan penjual menerima pembayaran sejumlah uang, yaitu harga pembelian (yang sepenuhnya atau sebagian dibayar tunai). Dalam masyarakat hukum adat jual beli tanah dilaksanakan secara terang dan tunai. Terang berarti perbuatan hukum jual beli tersebut benar-benar dilaksanakan di hadapan Kepala Adat atau Kepala Desa atau kini di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Tanah yang sudah memiliki sertifikat maka untuk melakukan peralihan haknya haruslah dilakukan dengan akta PPAT sedangkan tanah belum bersertifikat yang berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dilakukan pemindahan penguasaan tanah melalui yang dilakukan masing-masing pihak yang melibatkan Kelurahan Mugirejo di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda menggunakan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT). Tulisan ini membahas sah tidaknya jual beli tanah yang dilakukan lewat Kelurahan dan Kecamatan dan akibat hukum yang timbul dari jual beli tersebut.Tulisan ini menggunakan metode Empiris dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris menggunakan data primer dan sekunder. Diperoleh hasil bahwa berdasarkan analisis teori yang terkait, tanah penguasaan hak yaitu tanah SPPT dapat dilakukan karena tidak adanya peraturan yang mengatur masalah jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pihak yang berwenang, jual beli menjadi berdasarkan hukum adat dan hukum perdata. Akibat hukum yang timbul adalah tanggung jawab akibat yang akan timbul dikemudian hari menjadi resiko pembeli tanah karena Kelurahan dan Kecamatan hanya mengetahui dan melegalisasi dari jual beli tersebut dan kepastian hukumnya tidak dapat dipertanggug jawabkan.
English Abstract
Buying and selling land according to customary law is a legal act surrender the land for ever with the seller to receive payment of a sum of money, ie the purchase price (which is wholly or partially paid in cash). In customary law community land purchase and cash bright implemented. Bright mean a legal act of buying and selling is actually carried out in the presence of the Head of Indigenous or village chief or present in front of the Land Deed Officer authorities. Land which already has a certificate then to make the switch right PPAT deed must be done while the soil has not been certified in the form of Statement of Land Tenure is done through the transfer of land ownership carried out each party involving Mugirejo village in Sungai Pinang Samarinda use Letter To Removing Land Rights. This paper discusses the legitimacy of the sale and purchase of land is done through the village and sub-district and the legal consequences arising from the purchase of this tersebut.Tulisan using empirical methods using empirical juridical approach using primary and secondary data. The results indicate that based on the analysis of related theory, land tenure ie land Marking can be done in the absence of regulations governing the sale and purchase of land which has not been certified and the authorities, buying and selling becomes by customary law and civil law. Legal consequences arising is the responsibility of the consequences that would arise in the future be a risk because the land buyers only know the village and sub-district and legalize the sale and purchase of these and dipertanggug legal certainty can not be justified.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.043 2/PUT/j/2015/041503803 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Sugiantoro |
Date Deposited: | 25 Aug 2015 15:10 |
Last Modified: | 25 Aug 2015 15:10 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156426 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |