Prabowo, SigitBudi (2016) Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dan Pertanggung Jawaban Hukum Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo Atas Penerbitan Sertifikat (Studi Kasus Di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (Agraris), baik sebagai pemilik tanah pertanian, petani penggarap maupun buruh tani. Pasal 10 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif tanah pertaniannya. Untuk melaksanakan peraturan tersebut dikeluarkan UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 224 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964, dan juga Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, yang didalamnya mengatur Larangan Pemilikan Tanah pertanian Secara Absentee (pemilik tanah bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya), dengan maksud agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Namun dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah Absentee belum bisa diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah pertanian oleh orang yang berdomisili diluar Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo dan bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah pertanian secara Absentee atas sertifikat yang diterbitkannya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah Absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi. Untuk melakukan tanggung jawabnya Kantor Pertanahan telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah Absentee di Kabupaten Boalemo yaitu dengan melakukan penertiban administrasi dan penyuluhan hukum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah Absentee perlu diadakan kordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait yaitu Kepala Desa dan PPAT/ PPAT Sementara (Camat) Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah Absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.043 2/PRA/p/2016/041611139 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 16 Jan 2017 13:54 |
Last Modified: | 16 Jan 2017 13:54 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156424 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |