Eksistensi Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Adat Samin Dalam Kawasan Hutan Di Wilayah Hukum Kesatuan Pemangkuan Hutan (Kph) Padangan Bojonegoro Jawa Timur

Pradina, Okta (2016) Eksistensi Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Adat Samin Dalam Kawasan Hutan Di Wilayah Hukum Kesatuan Pemangkuan Hutan (Kph) Padangan Bojonegoro Jawa Timur. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Desa Margomulyo dilewati jalan poros penghubung antara Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Ngawi, sehingga mobilitas kendaraan bermotor cukup banyak yang lalu lalang. Yang memungkinkan beberapa masyarakat yang tinggal disekitar jalan raya membuka usaha, baik warung makan atau pertokoan biasa (ritel), ada juga beberapa pengerajin kayu dari akar jati dan hasil kerajinan tersebut bisa dipasarkan di rumah-rumah samping jalan raya. Akan tetapi sebagian besar penduduk Desa Margomulyo adalah petani, yang menggarap lahan di hutan milik perhutani. Budaya atau kebudayaan merupakan seperangkat pengetahuan bagi manusia yang diperoleh dari hasil (sosialisasi) dan dijadikan sebagai pedoman untuk berinteraksi dengan lingkungan alam dan lingkungan social. Masyarakat Adat Samin yang bermukim di sekitar hutan, secara turun menurun memanfaatkan sumberdaya alam di sekitar mereka guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal tersebut merupakan proses yang berlangsung secara terus menerus dimana manusia senantiasa berinteraksi dengan alam dan lingkungan sosialnya untuk mendayagunakan sumber daya yang ada disekitar mereka. Perekonomian Masyarakat Adat Samin sangat tergantung dengan kelestarian hutan, masyarakat Adat Samin tidak lepas dari pemanfaatan sumberdaya hutan dari mulai pengambilan hijauan makanan ternak sebagai usaha berternak, perencekan dan pemanfaatan air bersih, hal tersebut bisa juga dijadikan pendapatan hasil hutan non kayu (HHNK). Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Masyarakat Adat Samin banyak yang memanfaatkan lahan hutan untuk kegiatan pertanian dengan system tumpangsari. Ada dua permasalahan dalam penelitian ini 1) Bagaimanakah Keberadaan dan Kedudukan Hak Ulayat atas tanah Masyarakat Adat Samin di dalam kawasan hutan di wilayah hukum Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan Bojonegoro Jawa Timur? 2) Bagaimana Perlakuan serta Interaksi Perhutani tentang hak ulayat atas tanah Masyarakat Adat Samin di dalam kawasan hutan di wilayah hukum Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan Bojonegoro Jawa Timur?. Analisis teori yang menjawab permasalahan adalah teori Living Law, teori Pluralisme Hukum dan Teori Hak Menguasai tanah. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian sosio legal dengan metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah socio-legal-antro digunakan untuk mengkaji perilaku manusia khususnya perilaku masyarakat Adat Samin dalam memanfaatkan dan mempertahankan tanah ulayatnya, juga melihat perlakuan serta interaksi KPH Padangan Bojonegoro terhadap masyarakat adat samin Dusun Jepang yang berada di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Padangan Bojonegoro Jawa Timur. Hasil penelitian ini menunjukan Hutan adat masyarakat Samin yang ada di kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, ada bagian-bagian hutan yang boleh dikelola masyarakat adat dan bagian wilayah hutan yang tidak boleh sama sekali dijamah masyarakat adat Samin ataupun orang luar. Pengambilan setiap sumber daya hutan juga dibatasi oleh adat setempat, ini dibuktikan dengan masih tersedianya pohon-pohon yang berukuran besar yang terdapat di dalam hutan tersebut. Keberadaan masyarakat adat Samin yang berada di kawasan hutan diwilayah hukum Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan Bojonegoro Jawa Timur merupakan berada di kawasan Hutan Lindung yaitu sebagai hutan adat dan sampai saat ini tetap disebut hutan adat oleh lebaga adat maupun masyarakat adat. Menurut Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), penyebutan “Hutan Lindung” yaitu penyebutan bagi pemerintah. Karena, sejak zaman dulu hutan yang di duduki oleh masyarakat adat Samin sudah bersetatus sebagai hutan lindung artinya hutan yang dijaga, dilindungi dan dilestarikan oleh masyarakat adat untuk mencari sumber daya hutan sebagai kebutuhan sehari-hari. Sebagai pemilik yang legal atas hak ulayatnya berdasarkan bukti kesejahteraan dan bukti penguasaanya hingga saat ini masyarakat adat samin terus berupaya mempertahankan tanah ulayatnya tersebut. Bagi masyarakat adat samin tanah ulayat bukan hanya merupakan simbol untuk mempertahankan kehidupannya dari generasi ke generasi akan tetapi juga hubungan yang bersifat religious karena mereka meyakini bahwa roh nenek moyang mereka masih berada dalam tanah ulayatnya tersebut bersama-sama menjaga tanah ulayat tersebut. Secara internal upaya yang dilakukan oleh masyarakat adat samin untuk mempertahankan eksistensi tanah ulayatnya adalah dengan tetap melakukan aktivitas pada tanah ulayatnya tersebut seperti melakukan bertani, berkebun dan memetik hasil hutan. Menjaga tradisi-tradisi atas tanah ulayat tersebut dipandang penting oleh masyarakat adat samin sebagai upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayatnya. Menurut Mbah Harjo Kardi (Ketua Adat Masyarakat Samin). Keberadaan Perum Perhutani KPH Padangan dalam mengelola hutan di wilayah Desa Margomulyo dirasakan masyarakat bermanfaat karena hutan tetap terjaga, adanya beberapa bantuan social maupun adanya akses dan kesempatan untuk memanfaatkan lahan untuk menanam tanaman pertanian, interaksi yang terjadi adalah pemberian bantuan informasi dari masyarakat kepada petugas Perhutani terkait keamanan hutan. Ini tidak lepas dari ajaran yang ada di masyarakat adat samin bahwa mereka harus menghargai alam yang telah memberikan kehidupan bagi mereka.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/PRA/e/2016/041612704
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 15 Dec 2016 09:30
Last Modified: 15 Dec 2016 09:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156422
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item