Kedudukan Taneq Ulen Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional (Studi di Kampung Long Gie, Kecamatan Sungai Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur)

Mering, Laden (2012) Kedudukan Taneq Ulen Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional (Studi di Kampung Long Gie, Kecamatan Sungai Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan Taneq Ulen dalam masyarakat hukum adat Dayak Kenyah dalam sistem hukum pertanahan nasional dan untuk mengetahui serta menganalisa apakah Taneq Ulen itu masih ada atau sudah tidak ada di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kampung Long Gie, Kecamatan Sungai Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis ( sociological research ). Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan di lokasi, yaitu : para mantan kepala kampung, kepala adat, dan tokoh-tokoh masyarakat. Tahap analisis dalam penelitian, yaitu dengan menganalisis peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan kedudukan Taneq Ulen masyarakat hukum adat Dayak Kenyah dalam sistem hukum petanahan nasional. Dilakukan juga analisis mengenai konsep ideal kedudukan Taneq Ulen dalam masyarakat hukum adat Dayak Kenyah dalam sistem hukum pertanahan nasional. Hasil dari tahapan ini adalah untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan yang dibahas dalam penelitiaan ini. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian dengan mendasarkan pada data primer sebagai sumber data utamanya dan data sekundernya sebagai pelengkap. Tanah dalam pengertian hukum adalah permukaan bumi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah menurut pemahaman hukum adat Dayak Kenyah adalah permukaan bumi termasuk hutan dan sungai dengan segala isinya. Berdasarkan data yang dijumpai di lapangan, pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah di Kampung Long Gie terdapat semacam penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang dinamai Taneq Ulen. Disini terdapat hanya ada dua macam Taneq Ulen, yaitu Teneq Leppoq dan Taneq Ulen Kampung yang lazim disebut Taneq Ulen. Batas-batas Taneq Leppoq Kampung Long Gie dengan kampong-kampung/suku-suku yang berbatasan langsung dengan Taneq Leppoq Kampung Long Gie diakui dan dihormati oleh kampong-kampung/suku-suku lain yang berbatasan langsung dengan Kampung Long Gie. Hal itu membuktikan bahwa di Kampung Long Gie keberadaan Taneq Leppoq diakui. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, keberadaan Hak Ulayat diakui dengan syarat-syarat tertentu. Dengan diakuinya Hak Ulayat, maka Taneq Ulen juga diakui keberadaannya. Dalam kenyataan realita sehari–hari dalam kehidupan masyarakat hukum adat Kampung Long Gie, keberadaan Taneq Leppoq dan Taneq Ulen diakui dan dihormati dalam Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Gie dan kampong-kampung/suku-suku Dayak lainnya yang menjadi tetangga Kampung Long Gie tersebut.

English Abstract

The purpose of this study was to determine and analyze the position of Taneq Ulen, the society of Dayak Kenyah Customary Law, in Legal System of National Land and also to determine and analyze the presence of Taneq Ulen in the East Kalimantan, especially in Kampung Long Gie, Sungai Kelay, Berau. This study used sociological juridical approach. The data was collected by conducting observations and interviews with informants, they ware the former head of the village, customary chief and community leaders. The first step of this study was by analyzing legislation relating to the position of the position of Taneq Ulen, the society of Dayak Kenyah Customary Law, in Legal System of National Land. The Next step was analyzing the concept of the ideal position of Taneq Ulen, the society of Dayak Kenyah Customary Law, in Legal System of National Land. The result of this step is to get conclusions on the issues discussed in this study. This research is empirical that based on research with primary data as the main data source and secondary data as a complement. Land in legal sense is the earths surface as stated in Article 4 of Law No. 5 of 1960 about basic regulation of agrarian. Land, under customary law of Dayak Kenyah, are the surface of the earth, including forests and rivers and everything in it. Based on the primary data, there is some sort of mastery and ownership of land called Taneq Ulen in the society of Dayak Kenyah, Kampung Long Gie. Here there are only two kinds of Taneq Ulen, they are Taneq Leppoq and Taneq Kampung. The boundaries of Taneq Leppoq of Kampung Long Gie with the villages/tribes directly adjacent with Taneq Leppoq of Kampung Long Gie was recognized and respected by the villages/other tribes directly adjacent to the Kampung Long Gie. It was proved that in the Kampung Long Gie, Taneq Leppoq was recognized. Under the provisions of legislation, Hak Ulayat was recognized in certain conditions. With the recognition of Hak Ulayat (communal land rights), Taneq Ulen was also recognized. In the daily lives, Taneq Leppoq and Ulen Taneq was recognized and respected by the society of Kampung Long Gie and other villages/Dayak tribes who became the neighbor of Kampung Long Gie.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/MER/k/041302603
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 29 May 2013 09:50
Last Modified: 29 May 2013 09:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156416
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item