Mahmoud, AriefRahman (2015) Akibat Hukum Tidak Dipenuhinya Ketentuan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo. Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Sus. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 74 menjelaskan bahwa: 1) Pemilik sarusun wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). 2) PPPSRS sebagaimana dimaksud beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. 3) PPPSRS diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang. Masalah timbul, jika PPPSRS yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian tidak dibentuk oleh pihak pengembang (develover). Atas latar belakang tersebut perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai: Apa akibat hukum yang timbul jika tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo. Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun? Apa upaya hukum yang dilakukan atas tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo. Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun? Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) selanjutnya dianalisis dengan interpretasi undang-undang yang didukung oleh konsep relevan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka atas permasalahan yang pertama dapat disimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul jika tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo. Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun, dengan tidak dibentuknya PPSRS, maka para penghuni akan kehilangan hak untuk menikmati rasa nyaman, mudah, aman, tertib dan teratur yang menjadi asas-asas penyelenggaraan rumah susun. Menurut Pasal 107 UURS dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang terdapat pada Pasal 108 UURS berlakunya secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha. Upaya hukum yang dilakukan, para penghuni bisa melakukan penuntutan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk selanjutnya dilakukan penindakan kepada pihak pengembang. Menurut Pasal 75 Ayat (1) UURS: “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 59 Ayat (2)”. Pada Pasal 59 Ayat (2) dijelaskan: “Masa transisi ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rumah susun (sarusun) kepada pemilik”.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.04/MAH/a/2015/041504385 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 23 Sep 2015 09:15 |
Last Modified: | 23 Sep 2015 09:15 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156395 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |